BUTON, BUTONSATU.com – Nilai-nilai kebudayaan yang kental dan kelestarian adat istiadat di Kabupaten Buton mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang dilangsungkan di Aula Kantor Bupati Buton, Kompleks Perkantoran Takawa, Pasarwajo, Kamis (2/7/2026).
Kegiatan ini merupakan langkah implementasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak yang kuat bagi masyarakat hukum adat. Selain sosialisasi, Kementerian ATR/BPN juga merangkaikan acara dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf di Kabupaten Buton.
Agenda ini dihadiri langsung oleh Staf Ahli Kementerian ATR/BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Slameto DM, S.H., M.H., Ketua Tim Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Lokal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), perwakilan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton, Sekretaris Daerah Kabupaten Buton, serta para pemangku adat (Parabela) dan Kepala Desa se-Kabupaten Buton.
Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra, S.H., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada jajaran Kementerian ATR/BPN, KKP, dan Kemendagri yang telah berkolaborasi menyelenggarakan sosialisasi ini di Buton. Ia menegaskan bahwa eksistensi adat di Buton masih sangat mengakar di tengah modernisasi.
"Meskipun di Indonesia daerah istimewa secara administratif hanya satu, namun praktik kebudayaan dan hukum adat di Buton ini masih sangat kental, seperti tradisi Kande-kandea, pesta panen, dan perayaan lainnya yang terus kami jaga sebagai warisan leluhur. Di Buton ini sangat unik, contohnya di Wabula masyarakat adatnya sangat eksis," ujar Bupati Alvin.
Demi memperkuat lini tersebut, Bupati Alvin berharap sosialisasi ini dapat memberikan kejelasan dan pencerahan regulasi, sehingga hak-hak konstitusional masyarakat adat atas tanah ulayat mendapatkan legalitas dan kepastian hukum yang mutlak dari negara.
Sejalan dengan hal tersebut, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN Slameto DM, S.H., M.H., menjelaskan bahwa negara berkomitmen penuh melindungi sumber daya agraria milik masyarakat hukum adat sepanjang keberadaannya masih nyata di lapangan. Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, terdapat dua karakteristik yang diidentifikasi, yaitu Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dan Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat.
"Kategori ini sangat menentukan proses pendaftaran. Nantinya, Hak Pengelolaan (HPL) dapat diberikan di atas tanah ulayat untuk melindungi eksistensi wilayah adat, menghindari sengketa, serta mencegah tumpang tindih dengan pihak ketiga. Hak ulayat ini tidak bisa diperjualbelikan, namun HPL dapat dilepaskan jika digunakan untuk kepentingan umum seperti pembangunan jalan atau fasilitas pemerintah," terang Slameto. Ia juga menambahkan bahwa legalitas ini nantinya akan diperkuat melalui Surat Keputusan (SK) Penetapan oleh Bupati selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
Sementara itu, perwakilan Kakanwil BPN Sultra Ridwan, S.SiT., menekankan bahwa pendaftaran tanah ulayat ini merupakan kerja bersama yang melibatkan Kantor Pertanahan, Pemda, Parabela, KKP, hingga Kemendagri. Tim gabungan akan melakukan proses inventarisasi dan identifikasi berdasarkan bukti formal serta kebenaran materiil di lapangan.
"Kami berharap melalui forum ini dapat terbangun pemahaman yang sama, sehingga proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Buton dapat berjalan dengan cepat, terencana, efektif, efisien, serta akuntabel hingga diterbitkannya sertifikat resmi," tutup Ridwan.

















