SURAKARTA, TAKAWA.ID - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mempercepat proses pengakuan hak ulayat masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia. Upaya ini difokuskan di sejumlah daerah seperti Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Papua sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap tanah adat.

Selain proses pengakuan, pemerintah juga telah menerbitkan sertipikat hak ulayat di sejumlah wilayah tersebut guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat adat. Langkah ini diharapkan dapat mencegah konflik pertanahan sekaligus menjaga keberlangsungan hak masyarakat hukum adat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menjadi pembicara dalam kegiatan Kopdar Nusantara Young Leaders (NYL) di Universitas Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (08/05/2026). Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menegaskan pentingnya pengakuan dan perlindungan hak ulayat masyarakat adat di Indonesia.

“Memang idealnya semua lahan-lahan HGU itu yang memang terbukti di situ ada tanah ulayat, diulayatkan dulu (sertipikasi tanah ulayat), baru kemudian ada HGU di atas hak ulayat,” ujar Menteri Nusron.

Ia menilai pengakuan hak ulayat menjadi langkah penting sebelum penerbitan hak guna usaha (HGU), terutama pada wilayah yang memiliki keterkaitan dengan tanah adat masyarakat setempat.

Namun demikian, Menteri Nusron mengakui masih terdapat tantangan dalam implementasi perlindungan tanah adat. Ia mencontohkan sejumlah kasus ketika kepala suku menjual tanah, sementara kelompok adat lain saling mengklaim kepemilikan atas wilayah yang sama, sehingga berpotensi memicu sengketa.

“Ini masalahnya, bagaimana cara mengompakkan masyarakat adat tersebut, supaya benar-benar kompak dan tidak diakui satu sama lain. Nah karena itu menjadi PR, tugas kita,” kata Menteri Nusron.