Oleh : Ahmad Baiquni
[Ketua PC IMM Kota Kendari bidang riset dan pengembangan keilmuan]
Presiden Prabowo Subianto kembali menghebohkan dunia pendidikan dengan pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI). Pemerintah menjelaskan bahwa URI akan menjadi lembaga yang menyiapkan pemimpin masa depan Indonesia, baik bagi aparatur sipil negara (ASN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun kepemimpinan nasional secara lebih luas. Visi tersebut dilandasi oleh keinginan membangun sistem kaderisasi kepemimpinan yang terstruktur, berkelanjutan, serta berorientasi pada integritas, profesionalisme, dan kepentingan nasional.
Pada tataran normatif, tujuan tersebut patut diapresiasi. Indonesia memang membutuhkan sumber daya manusia unggul untuk menghadapi berbagai tantangan abad ke-21, mulai dari transformasi digital, kompetisi ekonomi global, hingga bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menolak pentingnya investasi negara dalam pembangunan manusia.
Namun, apakah ada urgensi pembentukan institusi baru? ataukah lebih baik memerbaiki kualitas institusi yang sudah ada?. Dalam studi kebijakan publik, sebuah kebijakan tidak dapat dinilai hanya dari kemuliaan tujuannya. Sebuah kebijakan harus diuji berdasarkan rasionalitas proses perumusannya. Pertanyaan mendasarnya bukan sekadar "apa tujuan yang ingin dicapai?", tetapi juga "mengapa instrumen tersebut dipilih?", "apakah tersedia alternatif yang lebih efektif?", dan "apakah keputusan tersebut didukung oleh data empiris yang memadai?"
Setiap kebijakan publik harus berorientasi pada tujuan (Objective Oriented Principle), sedangkan data digunakan untuk menentukan strategi terbaik dalam mencapai tujuan tersebut. Artinya, data tidak menentukan cita-cita suatu kebijakan, tetapi menentukan apakah cara yang dipilih benar-benar merupakan pilihan yang paling rasional untuk mencapai tujuan tersebut.
Dengan menggunakan kerangka tersebut, tulisan ini tidak bertujuan menilai apakah URI merupakan gagasan yang baik atau buruk. Sebaliknya, tulisan ini menguji satu pertanyaan yang lebih fundamental: apakah pembentukan Universitas Republik Indonesia telah memenuhi prinsip-prinsip evidence-based policy, atau masih menyisakan pertanyaan mengenai urgensi, efektivitas, dan rasionalitas kebijakan publik?
Pertanyaan ini menjadi semakin signifikan untuk masyarakat ketahui karena URI bukanlah satu-satunya institusi baru yang dibentuk pemerintah. Dalam waktu yang relatif singkat, pemerintah juga meluncurkan berbagai program strategis seperti Sekolah Rakyat, Sekolah Unggulan Garuda, Koperasi Desa Merah Putih, dan Program Presiden untuk Pemimpin Masa Depan (P3MD). Seluruh program tersebut membawa visi besar yang sama, yaitu memperkuat kualitas sumber daya manusia dan mempercepat pembangunan nasional.
Persoalannya bukan pada visinya. Persoalannya adalah apakah setiap tantangan publik memang membutuhkan institusi baru, atau justru memerlukan evaluasi dan penguatan terhadap institusi yang telah ada. Dalam perspektif evidence-based policy, pertanyaan tersebut merupakan titik awal untuk menilai apakah sebuah kebijakan benar-benar lahir dari analisis yang komprehensif atau sekadar berangkat dari keyakinan bahwa membentuk organisasi baru adalah solusi terbaik.
Maka menurut saya, pembentukan URI layak dianalisis secara lebih kritis, bukan untuk mencari siapa yang benar atau salah, melainkan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan publik yang menggunakan anggaran negara benar-benar disusun berdasarkan data, kajian akademik yang matang, dan analisis yang mampu dipertanggungjawabkan kepada publik.














