BUTON, TAKAWA.ID - Wakil Bupati Buton Syarifudin Saafa, S.T., mengambil tindakan tegas di lapangan saat mendapati pelanggaran aturan lalu lintas yang merusak infrastruktur daerah. Wakil Bupati menghentikan secara paksa sebuah alat berat yang diduga milik salah satu perusahaan pertambangan yang kedapatan melintasi jalan umum tanpa menggunakan kendaraan pengangkut khusus (tronton) di Desa Nambo, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Kamis, 16/07/2026.
Kejadian tersebut bermula saat Wakil Bupati sedang dalam perjalanan dari Pasarwajo melewati Kamaru menuju Waoleona untuk menghadiri undangan acara pernikahan warga. Saat melintasi jalan di Desa Nambo, ia melihat langsung alat berat milik perusahaan pertambangan tersebut berjalan di atas aspal dan langsung mengakibatkan badan jalan terkelupas serta rusak.
"Tindakan mobilisasi alat berat secara langsung di atas aspal seperti ini jelas salah dan melanggar aturan. Perilaku ini merusak fasilitas publik yang dibangun menggunakan uang rakyat. Saya langsung turun dari mobil untuk menghampiri dan menghentikan aktivitas tersebut di tempat," tegas Syarifudin Saafa.
Berdasarkan laporan dan aduan dari sejumlah warga setempat di lokasi kejadian, perilaku memobilisasi alat berat tanpa tronton oleh pihak perusahaan pertambangan disinyalir sudah sering terjadi di wilayah tersebut.
Merespons keluhan warga dan dampak kerusakan nyata di lapangan, Wakil Bupati Buton langsung mengeluarkan instruksi tegas kepada instansi terkait di lingkup Pemkab Buton untuk segera menindaklanjuti pelanggaran ini secara hukum dan regulasi yang berlaku agar memberikan efek jera.
Wakil Bupati juga mengimbau secara terbuka kepada seluruh lapisan masyarakat, pengendaran, maupun siapapun yang menyaksikan kejadian serupa untuk tidak ragu melaporkannya kepada pihak berwenang.
"Saya meminta kepada seluruh warga atau siapa saja yang melihat kejadian serupa, jangan ragu untuk melaporkannya. Ini demi menjaga infrastruktur kita bersama. Sebab kalau jalan sudah rusak, negara belum tentu bisa langsung memperbaikinya di tengah kondisi anggaran saat ini. Jika dibiarkan rusak, pada akhirnya kita semua yang rugi," imbau Wabup Syarifudin.
Ia menegaskan kembali agar seluruh pelaku industri di Kabupaten Buton, khususnya pihak manajemen perusahaan selaku pemilik alat berat, wajib mematuhi aturan operasional dan bertanggung jawab penuh memulihkan kembali kondisi jalan yang rusak hingga mulus seperti semula.
"Saya tegaskan, pihak pertambangan, wajib bertanggung jawab penuh. Mereka yang merusak, maka mereka pula yang harus memperbaiki kembali jalan yang telah terkelupas tersebut hingga mulus seperti semula. Pemerintah tidak akan menoleransi aktivitas korporasi yang merusak fasilitas masyarakat," pungkas Wakil Bupati Buton.


















