BUTON, TAKAWA.ID - Kasus dugaan pencurian ayam yang melibatkan seorang pemuda di wilayah Kecamatan Pasarwajo akhirnya diselesaikan secara damai melalui pendekatan problem solving oleh pihak kepolisian, Selasa (14/04/2026).
Bhabinkamtibmas Kelurahan Awainulu dan Kelurahan Kombeli, Bripka Jaylmuddin Ali, memfasilitasi mediasi antara pihak korban dan keluarga terduga pelaku di Mako Polsek Pasarwajo. Langkah ini dilakukan guna mencari penyelesaian secara kekeluargaan tanpa harus melanjutkan ke proses hukum.
Peristiwa tersebut terjadi di Pasar Sore, Kelurahan Takimpo, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton. Korban La Edi, melaporkan kehilangan tiga ekor ayam miliknya pada Selasa dini hari sekitar pukul 03.00 WITA. Ia terbangun setelah mendengar suara gaduh dari arah kandang ayam di belakang rumahnya.
Saat memeriksa, korban menemukan pintu kandang dalam keadaan terbuka. Ia juga sempat melihat seorang terduga pelaku berinisial HM berada di dalam area kandang yang telah dipagari. Korban mencoba menangkap pelaku, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui tiga ekor ayam milik korban telah hilang. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera mengambil langkah mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak.
Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai, di mana keluarga terduga pelaku bersedia memberikan ganti rugi sebesar Rp300.000 kepada korban. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.
Penyelesaian secara kekeluargaan ini diharapkan dapat menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif serta mempererat hubungan antarwarga di lingkungan setempat.











