TOBA, TAKAWA.ID Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah tertunda selama 18 tahun dapat segera disahkan pada tahun ini. Optimisme tersebut disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, saat melakukan kunjungan kerja ke kawasan Danau Toba, Sumatera Utara.
Dalam pertemuan bersama komunitas masyarakat adat, tokoh agama, dan akademisi di Balige, Kabupaten Toba, Martin menyebut respons masyarakat terhadap langkah Baleg dalam kembali membahas RUU tersebut sangat positif. Menurutnya, masyarakat adat menyambut baik dimulainya kembali proses penyusunan aturan yang selama ini dinantikan.
“ Masyarakat adat tadi sangat mengapresiasi bahwa Baleg sudah mulai lakukan penyusunan. Tentu kita berharap RUU Masyarakat Adat yang sudah 18 tahun tidak kunjung selesai itu bisa kita selesaikan di tahun ini,” ujar Martin, Sabtu (9/5/2026).
Ia menjelaskan, salah satu persoalan utama yang membuat regulasi ini mendesak disahkan ialah masih sering terjadinya konflik agraria yang menyeret masyarakat adat ke ranah hukum. Sengketa lahan dengan pemerintah maupun perusahaan pemegang izin konsesi dinilai menjadi ancaman serius terhadap keberlangsungan hak-hak masyarakat adat.
Sebagai legislator dari daerah pemilihan Sumatera Utara II, Martin menilai negara harus hadir memberikan kepastian hukum melalui pengakuan resmi terhadap keberadaan masyarakat adat beserta hak-haknya.
Selain menjamin perlindungan, Baleg juga berupaya menyusun RUU yang lebih sederhana dan tidak tumpang tindih dengan aturan lain. Pembagian tugas dan kewenangan pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota juga akan diperjelas agar implementasinya berjalan efektif.
“Kewenangan masing-masing nantinya kita akan atur jelas peran dan tupoksinya. Baik itu pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat. Jadi kita akan sederhanakan aturannya,” pungkasnya.













