JAKARTA, TAKAWA.ID - Bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, 21 April 2026, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna.
Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat, menegaskan bahwa pengesahan ini merupakan langkah konkret untuk mewujudkan emansipasi bagi jutaan perempuan yang selama ini bekerja di ruang domestik tanpa kepastian hukum. UU PPRT ini akhirnya lahir setelah sempat tertahan (mandeg) selama 22 tahun sejak pertama kali diusulkan.
“Emansipasi tanpa perlindungan hukum hanyalah retorika. Lahirnya UU PPRT hari ini diharapkan mampu memutus rantai eksploitasi di ruang domestik yang dialami pekerja rumah tangga,” ujar Lestari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/04/2026).
Lestari, yang akrab disapa Rerie, menyebutkan bahwa pengesahan ini adalah momentum penegasan kehadiran negara bagi kelompok marginal. Data Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2025 mencatat ada lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia, di mana mayoritas adalah perempuan.
Selama puluhan tahun, para pekerja ini hidup dalam kerentanan karena tidak terlindungi secara spesifik dalam hukum ketenagakerjaan nasional.
"Upah seringkali tidak jelas, tidak ada jaminan kesehatan, serta rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan. Dengan UU ini, mekanisme perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga," jelas Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.
Wakil Ketua MPR RI ini mengingatkan bahwa pengesahan UU PPRT hanyalah langkah awal. Ia mendesak pemerintah untuk segera melakukan langkah-langkah konkret lanjutan, di antaranya:
Sosialisasi Masif: Mengedukasi masyarakat di seluruh kabupaten/kota agar memahami isi UU PPRT secara utuh.
mekanisme perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga Membangun sistem pelaporan yang cepat, mudah diakses, dan aman bagi PRT.
Penegakan Sanksi: Menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar undang-undang guna menjamin efektivitas aturan di lapangan.
Menutup pernyataannya, Rerie mengutip semangat perjuangan R.A. Kartini untuk menggambarkan arti penting undang-undang ini bagi masa depan pekerja domestik di tanah air.
"Bila Kartini menyebutkan ‘Habis gelap terbitlah terang’, maka UU PPRT adalah terang bagi pekerja rumah tangga. Nyalanya harus kita upayakan dan jaga bersama," pungkas Rerie.











