JAKARTA, TAKAWA.ID – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan peringatan keras terkait meningkatnya kerentanan perempuan dan anak terhadap kejahatan di ruang digital. Mulai dari sextortion, penipuan berbasis manipulasi konten, hingga perdagangan orang (human trafficking), kini menjadi ancaman serius yang memerlukan perlindungan hukum lebih tegas.

Dalam acara talkshow "Perempuan Hebat" di TVOne, Senin (20/04/2026), Meutya menekankan bahwa anonimitas pelaku dan kecepatan distribusi konten membuat kejahatan maya berkembang sangat pesat.

“Ranah digital mempermudah pemerasan, penipuan, hingga human trafficking terhadap perempuan. Ini bukan lagi gangguan biasa, melainkan persoalan keselamatan. Kita harus bersama-sama melindungi perempuan di ruang digital,” tegas Meutya.

Menjawab tantangan tersebut, Meutya menjelaskan bahwa sejak Maret 2025, Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan pembatasan akses kepemilikan akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini menjadikan Indonesia sebagai negara kedua di dunia setelah Australia yang mengambil tindakan proteksi serupa.

“Kami bukan membatasi akses internetnya, tetapi akses anak untuk memiliki akun sendiri sampai usia 16 tahun. Ini untuk memproteksi mereka dari bahaya nyata terhadap mereka ketika belum siap di ruang digital yang sangat luas,” ujar Menkomdigi.

Kebijakan ini diambil atas dasar kekhawatiran terhadap dampak negatif internet pada kesehatan mental, konsentrasi belajar, serta risiko paparan konten berbahaya. Saat ini, tercatat sedikitnya 19 negara mulai mengkaji kebijakan serupa dengan merujuk pada keberhasilan implementasi di Indonesia.

Selain memperkuat kebijakan, Kementerian Komunikasi dan Digital terus mengintensifkan pengawasan terhadap konten bermuatan kekerasan. Meutya juga mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan atensi yang sama besarnya antara kejahatan di ruang digital dengan ruang fisik.

“Kekerasan terhadap perempuan di ruang digital ini sama beratnya dengan kejahatan fisik. Oleh karena itu, jadi hal ini juga harus ditindaklanjuti oleh teman-teman penegak hukum,” pungkasnya.

Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi lintas sektor guna memastikan ruang digital Indonesia menjadi tempat yang aman, produktif, dan inklusif bagi seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan.