JAKARTA, TAKAWA.ID – Surat dari Kejaksaan Agung yang memerintahkan penghentian pelaksanaan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia ramai beredar di publik. Surat tersebut memicu beragam spekulasi, namun Kejaksaan menegaskan langkah itu bukan berarti penyelidikan dihentikan, melainkan karena masa penugasan telah berakhir.
Surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia.
Dalam surat tersebut, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selaku penyidik memerintahkan seluruh Kejati menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program MBG di wilayah hukum masing-masing.
Menanggapi beredarnya surat itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan keaslian surat tersebut. Namun, ia menegaskan penghentian itu dilakukan karena masa penugasan pengumpulan data telah selesai.
"Benar, Surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data 2x sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang Supriatna dikutip dari kumparan.com, Senin (14/7/2026).
Dengan demikian, surat tersebut merupakan instruksi administratif untuk mengakhiri pelaksanaan pengumpulan data dan keterangan yang sebelumnya telah diperintahkan kepada seluruh Kejati. Langkah itu juga dimaksudkan agar surat tugas yang telah habis masa berlakunya tidak lagi digunakan dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Beredarnya surat tersebut sebelumnya sempat memunculkan anggapan bahwa Kejaksaan menghentikan penanganan persoalan yang berkaitan dengan Program MBG. Namun, penjelasan Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penghentian hanya berlaku terhadap pelaksanaan kegiatan pengumpulan data berdasarkan surat tugas yang telah berakhir.















