JAKARTA, TAKAWA.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi pelanggaran hak atas tanah, khususnya praktik mafia tanah yang masih menjadi ancaman bagi masyarakat. Warga diminta tidak tinggal diam apabila menemukan indikasi penyerobotan lahan atau penyalahgunaan dokumen pertanahan.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono, mengatakan masyarakat perlu segera mengambil langkah hukum maupun administratif apabila tanah miliknya diduga menjadi sasaran mafia tanah.
“Kami mengimbau masyarakat apabila menemukan indikasi tanahnya diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, agar segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang konkret,” ujar Iljas dalam keterangannya, Jumat (22/05/2026).
Iljas menegaskan, masyarakat juga perlu lebih waspada dalam menjaga dokumen pertanahan. Ia mengingatkan agar dokumen tidak dipindahkan atau diserahkan kepada pihak lain tanpa dasar hukum maupun kebutuhan yang jelas.
Menurutnya, praktik mafia tanah kerap berawal dari pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga perubahan data kepemilikan secara ilegal. Karena itu, kesadaran dan respons cepat masyarakat menjadi langkah penting dalam mencegah praktik kejahatan tersebut berkembang.
Cara Melaporkan Indikasi Mafia Tanah ke ATR/BPN
Bagi masyarakat yang ingin melapor, terdapat beberapa tahapan yang perlu dilakukan. Pertama, pelapor harus menyiapkan seluruh dokumen yang membuktikan kepemilikan tanah. Dokumen tersebut antara lain sertipikat tanah, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga riwayat transaksi tanah jika tersedia.
Dokumen tersebut nantinya akan menjadi dasar verifikasi dalam proses penanganan laporan oleh ATR/BPN.
Setelah dokumen lengkap, laporan dapat disampaikan melalui beberapa saluran yang telah disediakan pemerintah. Masyarakat dapat mendatangi langsung Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN setempat untuk menyampaikan pengaduan.
Selain itu, pelaporan juga bisa dilakukan melalui kanal digital, seperti layanan SP4N-LAPOR!, Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000, maupun aplikasi TUNTAS.
Apabila ditemukan unsur pidana, seperti pemalsuan dokumen, penggelapan, atau penyerobotan lahan, masyarakat juga disarankan untuk melapor kepada aparat penegak hukum. Penanganan perkara umumnya dilakukan secara terpadu antara ATR/BPN dan aparat hukum guna memastikan hak masyarakat atas tanah tetap terlindungi.
















