BUTON, TAKAWA.ID - Dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang anggota Polres Buton berinisial Brigadir SSR kini menjadi perhatian serius. Sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri, Polres Buton telah menarik yang bersangkutan dari jabatannya sebagai personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Penanganan dugaan pelanggaran tersebut selanjutnya akan dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara.

Peristiwa yang menjadi perhatian tersebut bermula, Senin (6/7/2026) Saat itu, Brigadir SSR diketahui bertemu dengan seorang perempuan berinisial FMS di salah satu rumah makan di Kota Baubau. Berdasarkan informasi yang disampaikan kepolisian, pertemuan itu terjadi secara tidak sengaja dan kemudian berlanjut dengan percakapan mengenai sejumlah objek wisata yang berada di Pulau Siompu.

Menyikapi hal tersebut, Polres Buton langsung mengambil sejumlah langkah sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi di lingkungan Polri.

Kasi Humas Polres Buton AKP Anwar, menjelaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik terhadap Brigadir SSR akan ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara.

"Penanganan dugaan pelanggaran etik dan disiplin akan diambil alih oleh Bidpropam Polda Sulawesi Tenggara," ujar AKP Anwar.

Ia menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, maka penanganannya akan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara sesuai dengan kewenangannya.

Sementara itu, Kapolres Buton AKBP Ali Rais Ndraha, menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Ia memastikan seluruh proses akan berjalan secara objektif, profesional, transparan, serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami berkomitmen menangani permasalahan ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Terhadap personel yang diduga melakukan pelanggaran akan diproses sesuai mekanisme hukum, disiplin, dan kode etik profesi Polri tanpa pandang bulu," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum anggotanya.

"Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kami. Polres Buton berkomitmen menjaga integritas institusi dan akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Polres Buton juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung. Masyarakat diminta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan hukum maupun putusan etik yang berkekuatan hukum tetap.