BUTON SELATAN, TAKAWA.ID - Polres Buton melalui Satreskrim Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Unit Reskrim Polsek Sampolawa mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penebangan pohon jati secara ilegal di kawasan hutan Desa Hendea, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarto, S.H., M.H., setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penebangan pohon jati yang diduga berada di kawasan hutan.
"Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penebangan pohon jati yang diduga berada di kawasan hutan Desa Hendea. Tim kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan, dan saat tiba di TKP kami mendapati lima orang masih melakukan penebangan sehingga langsung kami amankan bersama barang bukti yang ada di lokasi," kata AKP Sunarto.
Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial M.A. (28), warga Kota Baubau; H. (60), warga Kabupaten Buton Tengah; L.O.M. (37), warga Kota Baubau; L. (60), warga Kabupaten Buton; dan A. (29), warga Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan tumpukan kayu jati yang telah ditebang dan diolah. Kayu-kayu tersebut diduga telah dipersiapkan untuk diangkut menuju Kecamatan Sorawolio, Kota Baubau. Sebagian lainnya juga ditemukan berada di lokasi penampungan di sekitar jalan usaha tani di wilayah Sorawolio.
"Dari hasil pengecekan, kami menemukan tumpukan log kayu jati yang sudah siap diangkut. Bahkan sebagian kayu sudah berada di lokasi penampungan di wilayah Sorawolio. Kami juga mengamankan satu unit truk yang diduga akan digunakan untuk mengangkut kayu hasil olahan tersebut," tambah AKP Sunarto.
Berdasarkan keterangan awal, para operator chainsaw mengaku dipekerjakan oleh salah seorang terduga pelaku berinisial M.A. dengan upah sebesar Rp600.000 per meter kubik kayu yang dipotong. Sementara itu, M.A. mengaku kayu yang telah diolah rencananya akan dimuat menggunakan kontainer dan dikirim melalui Pelabuhan Baubau.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan dua unit mesin chainsaw, satu unit truk, serta ratusan batang atau log kayu jati yang telah diolah sebagai barang bukti.
"Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti berupa mesin chainsaw dan sebagian kayu jati hasil olahan telah diamankan di Polres Buton. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan KPH Buton Selatan untuk melakukan lacak balak guna memastikan apakah lokasi penebangan masuk dalam kawasan hutan yang dilindungi. Hasilnya akan menjadi bagian dari proses penyidikan," tutup AKP Sunarto.
















