JAKARTA, TAKAWA.ID - Pemerintah menggunakan data desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menggambarkan tingkat kesejahteraan masyarakat sekaligus menjadi salah satu dasar dalam menentukan sasaran sejumlah program bantuan sosial.
Desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi. Penentuannya mempertimbangkan sejumlah indikator, antara lain pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, daya listrik, serta kepemilikan aset.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 22/HUK/2026, tingkat kesejahteraan dalam DTSEN dibagi menjadi 10 kelompok atau desil. Setiap kelompok merepresentasikan 10 persen masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraannya.
Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Pembagian tersebut terdiri atas Desil 1 untuk 10 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terbawah, Desil 2 untuk kelompok 10–20 persen, Desil 3 untuk 20–30 persen, Desil 4 untuk 30–40 persen, Desil 5 untuk 40–50 persen, Desil 6 untuk 50–60 persen, Desil 7 untuk 60–70 persen, Desil 8 untuk 70–80 persen, Desil 9 untuk 80–90 persen, dan Desil 10 untuk 10 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.
Desil Menjadi Salah Satu Acuan Penyaluran Bantuan
Posisi desil memiliki kaitan dengan sasaran sejumlah program bantuan pemerintah. Namun, batas desil penerima dapat berbeda sesuai ketentuan masing-masing program.
Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), misalnya, penerima berada pada kelompok Desil 1 hingga Desil 4. Sementara penerima bantuan sembako dan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berada pada kelompok Desil 1 hingga Desil 5, sesuai ketentuan program yang berlaku.
Dengan demikian, semakin rendah posisi desil, secara umum semakin tinggi tingkat prioritas masyarakat dalam sejumlah program perlindungan sosial. Meski demikian, status penerima bantuan tidak semata-mata ditentukan oleh desil karena setiap program memiliki persyaratan dan mekanisme penetapan tersendiri.
Data Desil Tidak Bersifat Permanen
Masyarakat juga perlu memahami bahwa posisi desil bukanlah status yang berlaku secara permanen. Data kesejahteraan dapat mengalami perubahan seiring perubahan kondisi sosial dan ekonomi keluarga.
Pembaruan data dilakukan secara berkala sehingga posisi seseorang dalam kelompok desil dapat berubah. Perubahan kondisi pekerjaan, pendapatan, tempat tinggal, kepemilikan aset, maupun faktor sosial ekonomi lainnya dapat memengaruhi hasil pemutakhiran data.
Karena itu, masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data yang tercatat dapat mengajukan pembaruan atau perbaikan data melalui mekanisme yang tersedia.
Pengajuan dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan maupun Dinas Sosial. Masyarakat juga dapat menyampaikan usulan atau sanggahan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
Cara Mengecek Desil melalui Cek Bansos
Informasi mengenai desil dan status bantuan sosial dapat diperiksa melalui layanan resmi Cek Bansos. Pengecekan dapat dilakukan dengan memasukkan data identitas sesuai ketentuan layanan.
Untuk pengecekan melalui situs Cek Bansos, masyarakat dapat memasukkan NIK sesuai KTP, mengisi kode verifikasi yang ditampilkan sistem, kemudian memilih opsi “Cari Data”.
Setelah proses pencarian selesai, sistem akan menampilkan informasi terkait data sosial ekonomi yang tersedia, termasuk kelompok desil dan informasi bantuan sosial apabila tercatat sebagai penerima.
Sementara melalui aplikasi Cek Bansos, masyarakat dapat melakukan pencarian menggunakan NIK atau nama sesuai KTP, kemudian memilih wilayah domisili dan menekan tombol “Cek”.
Aplikasi tersebut juga menyediakan fitur usul dan sanggah yang dapat digunakan masyarakat apabila menemukan data yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Masyarakat Diminta Tidak Mudah Percaya Informasi di Media Sosial
Kementerian Sosial mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi mengenai desil dan bantuan sosial yang beredar di media sosial. Informasi yang tidak berasal dari kanal resmi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, terutama terkait kriteria penerima bantuan.
Desil pada dasarnya merupakan gambaran posisi kesejahteraan dalam DTSEN, bukan jaminan otomatis bahwa seseorang akan menerima seluruh jenis bantuan sosial.
Karena itu, masyarakat sebaiknya melakukan pengecekan melalui kanal resmi dan menggunakan mekanisme yang tersedia apabila terdapat ketidaksesuaian data.
Pemahaman terhadap sistem desil juga penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui posisi kesejahteraannya dalam DTSEN, tetapi juga memahami bahwa data tersebut dapat diperbarui mengikuti kondisi sosial ekonomi keluarga. Dengan data yang terus dimutakhirkan, pemerintah diharapkan dapat menyalurkan program perlindungan sosial kepada kelompok masyarakat yang sesuai dengan sasaran dan ketentuan masing-masing program.














