BUTON, TAKAWA.ID – Forum Cendekia Muslim Buton menggelar diskusi publik bertajuk “Menakar Pajak dalam Pandangan Syariat: Bagaimana Negara Harus Bersikap?” di Masjid Izzul Islam, Kelurahan Saragi, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton Sabtu (25/7/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan dua pemateri, Rizal Azwar dan Sunardi, S.T., serta diikuti tokoh masyarakat, tokoh pemuda, akademisi, organisasi, dan elemen masyarakat. Diskusi berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab dan tanggapan peserta.

Ketua Forum Cendekia Muslim Buton, Indra Gundy, S.,M.IP, mengatakan diskusi digelar untuk membahas persoalan pajak dari perspektif Islam sekaligus melihat bagaimana seharusnya negara mengelola sumber pendapatan.

“Kita mencoba menakar pajak dalam perspektif Islam dan melihat bagaimana seharusnya negara bersikap. Kita ingin mendudukkan persoalan pajak ini secara proporsional berdasarkan pandangan Islam,” ujarnya.

Indra menilai ketergantungan negara terhadap pajak perlu dievaluasi. Menurutnya, Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah dan semestinya dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mengurangi beban pajak.

“Jadi, bukan lagi sekitar 86 persen pendapatan negara berasal dari pajak dan sekitar 14 persen berasal dari sumber nonpajak, tetapi komposisinya dapat dibalik,” ungkapnya.

Sementara itu, Rizal Azwar mengatakan pajak dalam Islam tidak sepenuhnya dilarang, tetapi penerapannya harus melihat kondisi dan kebutuhan negara.

“Islam memang tidak melarang pajak. Namun, dalam kondisi-kondisi tertentu, pajak dapat diberlakukan. Sebaliknya, dalam kondisi tertentu lainnya, pajak tidak seharusnya dibebankan kepada rakyat,” katanya.

Ia mendorong negara lebih mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Pemateri lainnya, Sunardi, S.T., mengatakan persoalan pajak perlu dikaji berdasarkan landasan syariat Islam. Menurutnya, pajak bukan instrumen utama negara dalam membiayai kebutuhan pemerintahan, melainkan dapat diberlakukan dalam kondisi tertentu ketika kas negara atau baitulmal tidak mencukupi.

“Ketika kebutuhan tersebut telah terpenuhi, maka pemungutan pajak harus dihentikan,” ujarnya.

Sunardi juga menyoroti keresahan masyarakat akibat banyaknya jenis pajak yang dibebankan kepada rakyat. Ia mengingatkan prinsip Islam mengenai larangan mengambil harta dengan cara batil.

Ia berharap negara tidak menjadikan pajak sebagai satu-satunya tumpuan pendapatan, melainkan mengoptimalkan kekayaan alam untuk kemaslahatan rakyat.

“Negara seharusnya tidak bergantung pada pajak, tetapi mengandalkan kecerdasan dan kebijaksanaan para penguasa dalam mengelola sumber daya alam. Sumber daya alam tersebut harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan rakyat,” katanya.

Menurut Sunardi, pengelolaan negara yang berorientasi pada kemaslahatan masyarakat, dalam pandangan yang ia sampaikan, dapat diwujudkan melalui penerapan syariat Islam.