KENDARI, TAKAWA.ID - Penyidikan kasus dugaan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin di Sulawesi Tenggara memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan personel Unit 2 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sultra di Kantor Kejaksaan Negeri Kendari. Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial IGM dan AN.
Keduanya diduga terlibat dalam perkara penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin yang kini telah memasuki tahap penuntutan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sultra Kombes Pol. Dr. Didik Erfianto, S.I.K., M.H., mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidik menuntaskan tahapan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyerehan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Selanjutnya proses penanganan perkara akan memasuki tahapan penuntutan di Kejaksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Kombes Didik, Jumat 7 Agustus 2026.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan sejumlah laporan polisi yang diterima penyidik. Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan mengenai penyelenggaraan ibadah umrah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, perkara tersebut juga disangkakan dengan ketentuan subsider dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kombes Didik menegaskan, Polda Sultra akan terus menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan transparan serta berpedoman pada prosedur hukum yang berlaku.
Menurutnya, langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara.
Di sisi lain, Polda Sultra mengingatkan masyarakat agar lebih teliti sebelum menggunakan jasa biro perjalanan umrah. Calon jemaah diminta memastikan biro yang dipilih telah mengantongi izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Masyarakat juga diimbau memeriksa legalitas biro perjalanan, rekam jejak penyelenggara, serta memastikan kejelasan paket perjalanan sebelum melakukan pembayaran atau transaksi.

















