JAKARTA, TAKAWA.ID - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggencarkan penguatan tata kelola program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah dengan melakukan konsultasi bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).
Pertemuan tersebut dilakukan di tengah peningkatan target program BSPS pada 2026 yang melonjak menjadi sekitar 400 ribu unit rumah dengan alokasi anggaran mencapai Rp8 triliun. Pemerintah menilai, besarnya cakupan program perlu diimbangi dengan regulasi dan pengawasan yang lebih kuat untuk mencegah potensi persoalan dalam pelaksanaan di lapangan.
Rombongan Kementerian PKP dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Didyk Choiroel bersama sejumlah pejabat tinggi kementerian, di antaranya Inspektur Jenderal Heri Jerman, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Fitrah Nur, Plt Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Roberia, Plt Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Rini Dyah Mawarty, serta Staf Khusus Kementerian PKP Novelin Silalahi. Kehadiran tim disambut oleh Jamdatun R. Narendra Jatna beserta jajaran.
Konsultasi dengan Jamdatun menjadi bagian dari rangkaian evaluasi yang sebelumnya telah dilakukan Kementerian PKP bersama sejumlah lembaga pengawasan dan pengendalian, seperti BPK, BPKP, BPS, LKPP, hingga KPK. Langkah tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan program bantuan rumah swadaya berjalan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Salah satu fokus pembahasan dalam pertemuan itu adalah rencana penyederhanaan prosedur BSPS. Selama ini, proses pelaksanaan program dinilai cukup panjang sehingga tengah dievaluasi agar lebih efisien dan mudah dijangkau masyarakat.
“Saat ini prosedur pelaksanaan BSPS terdiri dari 24 langkah dan sedang kami evaluasi untuk diefisienkan menjadi sekitar 10 langkah. Tujuannya agar masyarakat lebih mudah mengakses bantuan rumah layak huni melalui program BSPS. Namun dalam proses tersebut terdapat beberapa tahapan yang memerlukan perhatian bersama dari berbagai pemangku kepentingan, terutama terkait mekanisme pencairan dana,” ujar Plt Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Roberia.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Fitrah Nur menjelaskan skema bantuan yang diberikan kepada masyarakat penerima manfaat. Menurut dia, setiap rumah mendapatkan bantuan senilai Rp20 juta, yang dibagi untuk kebutuhan material bangunan dan biaya tenaga kerja.
“Kriteria penerima BSPS antara lain masyarakat desil 4 ke bawah, memiliki penghasilan di bawah UMP, memiliki alas hak yang jelas, dan rumah yang dimiliki merupakan satu-satunya rumah dalam kondisi tidak layak huni,” kata Fitrah Nur.
Ia menambahkan, usulan penerima BSPS dapat berasal dari kepala daerah, anggota DPR, tokoh agama, maupun tokoh masyarakat melalui mekanisme by name by address. Data penerima kemudian diverifikasi melalui pemeriksaan administrasi dan survei lapangan guna memastikan bantuan diberikan kepada warga yang memenuhi syarat.
Pelaksanaan program juga dilakukan secara berkelompok. Penerima bantuan akan didampingi Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) untuk membeli material bangunan secara kolektif melalui mekanisme Pemilihan Toko Terbuka (PTT) atau tender rakyat.
Sementara itu, Jamdatun R. Narendra Jatna mengingatkan bahwa penyederhanaan prosedur tidak boleh mengesampingkan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, efisiensi memang diperlukan, namun tetap harus disertai mekanisme kontrol yang memadai.
“Pengurangan prosedur dari 24 menjadi 10 langkah dapat dipandang sebagai upaya mempermudah masyarakat agar program berjalan lebih baik, namun di sisi lain juga bisa dipersepsikan sebagai bentuk penyederhanaan yang terlalu longgar. Karena itu perlu dilakukan evaluasi yang benar-benar menunjukkan bahwa 10 prosedur tersebut merupakan tahapan yang paling ideal,” ujarnya.
Selain itu, Jamdatun juga menekankan pentingnya penguatan pertanggungjawaban melalui pakta integritas, baik bagi penerima bantuan maupun toko material yang terlibat dalam program BSPS, agar seluruh proses berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

















