JAKARTA, TAKAWA.ID - Pemerintah Indonesia berencana segera membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor guna memperkuat pengawasan serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam acara The 50th IPA Convention & Exhibition (Convex) di ICE BSD, Tangerang, Rabu (20/5/2026).
Menurut Bahlil, kebijakan ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang diumumkan Presiden, di mana penjualan hasil komoditas sumber daya alam nantinya akan dilakukan melalui satu pintu yang ditunjuk negara, yakni melalui BUMN tertentu.
“Terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang diumumkan tadi oleh Bapak Presiden. Itu memang penjualan daripada hasil komoditas sumber daya alam. Itu akan lewat negara yang akan ditunjuk adalah BUMN yang ditunjuk. Tujuan dari kebijakan ini adalah mencegah terjadi under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini terjadi,” ujar Bahlil.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan memperkuat kontrol negara atas tata niaga ekspor komoditas strategis sekaligus mencegah praktik manipulasi nilai ekspor (under-invoicing) dan transfer pricing yang dinilai berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Kebijakan ini juga merupakan implementasi daripada Pasal 33 UUD 1945 yang memang harus dilaksanakan negara. Jadi ini bukan barang baru. Tapi selama ini perintah itu kan belum dijalankan. Oleh Bapak Presiden Prabowo, menganggap ini sebagai bagian terpenting dalam rangka menjalankan UUD 1945 Pasal 33 secara murni dan konsekuen,” lanjutnya.
Meski demikian, Bahlil memastikan kebijakan ekspor satu pintu tersebut hanya berlaku untuk komoditas strategis di sektor mineral dan batu bara (minerba). Sementara itu, sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) tidak termasuk dalam cakupan aturan tersebut.
“Saya bawa pesan atas dasar pengetahuan pendalaman dan info objektif, maka Pak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas PP itu tidak berlaku. Jadi enggak ada keraguan, jadi bisnis migas seperti biasa,” tegas Bahlil.

















