JAKARTA, TAKAWA.ID - Kejaksaan Agung resmi melanjutkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total kerugian negara mencapai Rp34,6 triliun. Langkah ini menjadi penanda kuat sinergi antara Kejaksaan Agung dan Polri dalam mempercepat penyelesaian kasus-kasus korupsi bernilai jumbo yang turut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.

Tiga perkara yang dilimpahkan berasal dari penanganan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), pengelolaan dana investasi PT Asabri, serta proyek pembangunan Blast Furnace Complex PT Krakatau Steel.

Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus Rudi Margono menegaskan, pelimpahan perkara ini merupakan bentuk komitmen bersama antarpenegak hukum agar proses penyelesaian kasus berjalan lebih cepat dan profesional.

"Pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi dalam penanganan," ungkap Plt. Jampidsus Rudi Margono, dilansir dari Kompas.com, Senin (13/7/2026).

Berdasarkan data yang disampaikan, perkara dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU menyebabkan kerugian negara sekitar Rp5 triliun. Dugaan penyimpangan yang berlangsung sejak 2018 itu disebut berdampak pada terganggunya pasokan energi listrik hingga memicu pemadaman di sejumlah wilayah, mulai dari Sumatra, Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Jabodetabek.

Sementara itu, kasus pengelolaan dana investasi PT Asabri menjadi perkara dengan nilai kerugian negara terbesar, yakni mencapai Rp22,78 triliun. Kerugian tersebut diduga timbul akibat penempatan dana investasi pada saham dan reksa dana yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun proyek pembangunan Blast Furnace Complex PT Krakatau Steel menimbulkan kerugian negara sekitar Rp6,9 triliun. Proyek yang dimulai pada 2011 itu mengalami pembengkakan biaya dari nilai kontrak awal Rp4,7 triliun akibat sejumlah adendum. Meski anggarannya terus meningkat, proyek tersebut akhirnya mangkrak dan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Dengan diterimanya pelimpahan tiga perkara tersebut, Kejaksaan Agung memastikan proses penanganan akan terus dilakukan secara intensif bersama Polri. Koordinasi antar lembaga akan diperkuat agar seluruh perkara dapat diselesaikan secara tuntas, profesional, dan dibawa hingga proses persidangan.