JAKARTA, TAKAWA.ID - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengecam tindakan yang dinilai tidak manusiawi terhadap awak dan relawan yang tergabung dalam armada Global Sumud Flotilla 2.0 oleh Israel. Pemerintah Indonesia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dan kesejahteraan serta menjadi pelanggaran nyata terhadap hukum internasional.

Dalam pernyataannya, Kamis (21/5/2026) pemerintah melalui Kemlu RI menegaskan bahwa operasi militer Israel terhadap armada kemanusiaan tersebut, termasuk terhadap para relawan di dalamnya, tidak dapat dibenarkan. Indonesia kembali menyerukan penghormatan terhadap hukum internasional dan perlindungan terhadap misi kemanusiaan di wilayah konflik.

Pemerintah Indonesia juga menyampaikan fokus utama saat ini adalah memastikan pembebasan seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap dalam insiden tersebut. Sejak awal keberangkatan armada Global Sumud Flotilla 2.0, Kemlu RI bersama perwakilan Indonesia terkait telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak guna menjamin keselamatan serta perlindungan para WNI.

Menurut pemerintah, pelindungan WNI tetap menjadi prioritas utama. Indonesia akan terus mengawal seluruh proses, termasuk langkah diplomatik yang diperlukan, hingga seluruh WNI dapat kembali ke Tanah Air dengan selamat dalam waktu secepat mungkin.