JAKARTA, TAKAWA.ID - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Gogot Suharwoto, menyampaikan sejumlah pesan penting terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Dalam upaya menyukseskan pelaksanaan SPMB, Kemendikdasmen mengimbau seluruh pihak untuk memperkuat sinergi dan koordinasi.

Gogot mengapresiasi capaian pemerintah daerah (Pemda) yang telah merampungkan petunjuk teknis (juknis) SPMB. Hingga awal Mei 2026, sebanyak 74 persen pemerintah daerah dilaporkan telah menyelesaikan juknis sebagai pedoman pelaksanaan penerimaan murid baru di daerah masing-masing.

Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/5/2026), Gogot menegaskan bahwa landasan hukum pelaksanaan SPMB masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Namun demikian, Kemendikdasmen juga menerbitkan Surat Edaran Dirjen PAUD Dasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 sebagai penyesuaian terhadap perubahan perhitungan daya tampung atau rombongan belajar (rombel) di satuan pendidikan.

“Kami memberikan tambahan Surat Edaran tentang pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025–2026 karena ada perubahan dalam perhitungan daya tampung atau rombel,” ujar Gogot.

Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penetapan juknis dilakukan oleh bupati/wali kota untuk jenjang PAUD hingga sekolah menengah pertama (SMP), sedangkan gubernur berwenang menetapkan juknis untuk jenjang sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB).

Selain itu, kewenangan perhitungan daya tampung kini diberikan kepada Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) di masing-masing provinsi. Langkah tersebut diambil guna mempercepat penyelesaian berbagai kendala secara langsung di tingkat daerah tanpa harus bergantung pada pemerintah pusat.

Gogot juga mengungkapkan bahwa progres penetapan juknis SPMB daerah per 3 Mei 2026 secara nasional telah mencapai 74 persen. Sementara itu, sebanyak 26 persen juknis lainnya masih dalam tahap finalisasi. Dari jumlah tersebut, 64 persen masih diproses di biro hukum, sedangkan 36 persen menunggu penandatanganan kepala daerah.

“Sudah mencapai 74 persen kabupaten/kota dan provinsi. Tetapi, masih tersisa sebanyak 26 persen juknis SPMB daerah yang sedang dalam tahap finalisasi,” pungkasnya.