BEKASI, TAKAWA.ID - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Koordinasi Penetapan Tindak Lanjut Penyelesaian Kendala Permohonan Hak Milik Atas Tanah bagi badan hukum gereja, Bekasi (29–30/4/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendorong harmonisasi regulasi serta integrasi sistem antar kementerian dan lembaga guna menjamin kepastian hukum kepemilikan tanah bagi badan hukum keagamaan.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Cahyani Suryandari, Staf Khusus Bidang Administrasi Herdito Sandi Pratama, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum Sri Yuliani, serta perwakilan dari Kementerian Agama Republik Indonesia, termasuk Direktur Urusan Agama Kristen Luksen Jems Mayor dan Direktur Urusan Agama Katolik Salman Habeahan. Turut hadir pula perwakilan dari berbagai kementerian/lembaga seperti Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kemenko PMK, serta Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Dalam pemaparannya, Sri Yuliani menyoroti bahwa kendala utama yang dihadapi saat ini adalah disharmonisasi regulasi antar kementerian dan lembaga.
“Penyelesaian isu ini tidak cukup hanya melalui koordinasi administratif, tetapi memerlukan desain ulang keterhubungan sistem hukum dan data antar kementerian/lembaga untuk memastikan pengakuan badan hukum keagamaan yang dapat memiliki hak milik atas tanah.” Ujarnya
Sementara itu, Cahyani Suryandari dalam sambutannya mengungkap sejumlah akar persoalan yang masih menghambat proses.
“Masih terdapat disharmoni kebijakan, ketidakseragaman persyaratan administratif seperti NPWP dan NIB, belum adanya layanan terpadu, fragmentasi data, serta perbedaan implementasi di daerah akibat multitafsir regulasi,” jelasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya hasil konkret dari forum tersebut,
“Dari forum ini harus dihasilkan kesepakatan lintas kementerian/lembaga, pembentukan tim teknis terpadu, rencana aksi dengan timeline yang jelas, serta penetapan PIC di masing-masing instansi.”
Dalam sesi diskusi, Kementerian ATR/BPN memaparkan tahapan pemberian hak milik atas tanah bagi badan hukum keagamaan. Namun demikian, masih ditemukan kendala, terutama terkait perbedaan pemahaman atas legalitas badan hukum gereja serta persyaratan administratif seperti Nomor Induk Berusaha (NIB).
Perwakilan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia juga mengungkap hambatan teknis pada sistem layanan digital.
“Saat ini belum tersedia fitur yang memungkinkan input nomor SK dari Kementerian Agama dalam sistem ATR/BPN, sehingga proses pengajuan tidak dapat dilanjutkan,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kemenko Kumham Imipas menawarkan solusi berupa digitalisasi data badan hukum keagamaan oleh Kementerian Agama, yang kemudian disepakati dengan penetapan Kementerian Agama sebagai wali data. Langkah ini diharapkan mampu mendukung integrasi dan pemanfaatan data lintas kementerian/lembaga.














