BUTON, TAKAWA.ID – Perlindungan terhadap tenaga kerja di sektor jasa konstruksi menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Buton. Bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Baubau dan Kejaksaan Negeri Buton, Pemkab Buton mendorong peningkatan kepatuhan perusahaan dan penyedia jasa konstruksi dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya.
Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Bersama Pemerintah Kabupaten Buton dan Kejaksaan Negeri Buton terkait Peningkatan Kepatuhan Kepesertaan Sektor Jasa Konstruksi Tahun 2026. Kegiatan yang digelar oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Baubau itu berlangsung di Aula VIP Kantor Bupati Buton, Senin (20/7/2026).
Kegiatan dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Buton, La Ode Syamsudin, S.Pd., M.Si., yang hadir mewakili Bupati Buton. Hadir pula Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Baubau Musriati, Kepala Kejaksaan Negeri Buton yang diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Muhammad Syahid Arifin, S.H., M.H., serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton.
Dalam sambutannya, La Ode Syamsudin mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu bagian penting dalam pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, setiap pekerja perlu mendapatkan perlindungan, terlebih tenaga kerja yang berada di sektor konstruksi dengan risiko kecelakaan kerja yang relatif tinggi.
“Pemerintah Kabupaten Buton mendukung penuh peningkatan kepatuhan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kejaksaan Negeri menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh pekerja jasa konstruksi mendapatkan perlindungan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Baubau, Musriati, menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya untuk melihat secara langsung pelaksanaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada sektor jasa konstruksi.
Selain mengevaluasi tingkat kepatuhan, forum tersebut juga dimanfaatkan untuk mengidentifikasi berbagai persoalan yang masih ditemui di lapangan. Hasil evaluasi selanjutnya diharapkan dapat menjadi dasar dalam menyusun langkah strategis untuk mendorong badan usaha dan penyedia jasa konstruksi agar memenuhi kewajibannya dalam mendaftarkan tenaga kerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dukungan terhadap peningkatan kepatuhan juga disampaikan Kejaksaan Negeri Buton. Melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Muhammad Syahid Arifin, S.H., M.H., Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk membantu upaya tersebut melalui fungsi bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain sesuai kewenangan yang dimiliki.
Dalam pertemuan itu, pemerintah daerah bersama pihak terkait turut membahas penguatan koordinasi antar-OPD, optimalisasi pengawasan terhadap pelaksanaan proyek jasa konstruksi, hingga upaya memastikan setiap tenaga kerja yang terlibat dalam proyek pembangunan telah memperoleh perlindungan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Sinergi antara Pemkab Buton, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Baubau, dan Kejaksaan Negeri Buton diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada sektor jasa konstruksi. Dengan demikian, pekerja dapat menjalankan tugasnya dengan perlindungan jaminan sosial yang memadai, sementara pembangunan daerah dapat berjalan dengan aman, tertib, dan berkelanjutan.



















