ACEH, TAKAWA.ID - Pemerintah Aceh kembali mencatatkan capaian positif dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan. Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Indeks Reformasi Birokrasi (RB) Pemerintah Aceh tahun 2025 mencapai 82,73 dengan predikat A-. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada pada nilai 79,69 dengan predikat BB.
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, mengatakan peningkatan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah yang terus berupaya menjalankan agenda reformasi birokrasi secara konsisten. Menurutnya, berbagai langkah pembenahan yang dilakukan selama ini mulai menunjukkan hasil yang nyata.
"Alhamdulillah, hasil evaluasi Kementerian PANRB menunjukkan adanya peningkatan nilai Reformasi Birokrasi Pemerintah Aceh. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berfokus pada pelayanan masyarakat," kata M. Nasir.
Hasil evaluasi Kementerian PANRB yang tertuang dalam surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Nomor B/23/RB.06/2026 tertanggal 10 April 2026 menunjukkan adanya peningkatan pada berbagai aspek penilaian. Nilai Reformasi Birokrasi Umum meningkat dari 69,04 pada tahun 2024 menjadi 70,99 pada tahun 2025. Sementara nilai Reformasi Birokrasi Tematik naik dari 10,65 menjadi 11,74.
Capaian tersebut turut didukung oleh sejumlah indikator yang memperoleh nilai tinggi. Indeks Perencanaan Pembangunan mencapai 91,20 persen, tingkat digitalisasi arsip 91,60 persen, Indeks Pelayanan Publik 91 persen, tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik 86 persen, serta Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebesar 80,33 persen.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menjadi salah satu indikator penting dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Meski berhasil meningkatkan nilai reformasi birokrasi, Pemerintah Aceh tidak ingin cepat berpuas diri. M. Nasir menegaskan bahwa hasil evaluasi tersebut juga menjadi bahan refleksi untuk terus melakukan perbaikan di berbagai sektor.
Kementerian PANRB memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti, di antaranya penguatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, peningkatan kualitas pengelolaan pengaduan masyarakat, penguatan manajemen risiko, peningkatan kualitas kebijakan publik, serta percepatan pembangunan Zona Integritas pada seluruh perangkat daerah.
Menurut M. Nasir, rekomendasi tersebut akan menjadi perhatian serius Pemerintah Aceh agar kualitas birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat terus meningkat dari tahun ke tahun.
Peningkatan indeks reformasi birokrasi ini menjadi sinyal positif bahwa berbagai upaya pembenahan yang dilakukan Pemerintah Aceh mulai membuahkan hasil. Ke depan, pemerintah daerah berharap capaian tersebut dapat berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan.
















