TAKAWA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar dalam upaya memperkuat tata kelola pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah yang berbasis integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III, KPK menegaskan pentingnya langkah pencegahan korupsi di tingkat daerah, dengan Kabupaten Karanganyar menjadi salah satu wilayah intervensi.

Dalam koordinasi tersebut, KPK menyoroti sejumlah titik rawan yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi, mulai dari tata kelola anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan pokok pikiran (pokir) DPRD, hingga belanja daerah.

Kepala Satuan Tugas Korsup III.2 KPK, Azril Zah, menegaskan bahwa digitalisasi layanan pemerintahan harus mampu mempersempit ruang penyimpangan, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa yang selama ini menjadi salah satu area paling rawan korupsi.

“Banyak perkara yang ditangani KPK berasal dari sektor PBJ. Sistem sudah tersedia, tapi persekongkolan masih terjadi di luar sistem, termasuk e-purchasing,” tegas Azril saat rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Pada forum tersebut, KPK juga memaparkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 yang menunjukkan Kabupaten Karanganyar memperoleh skor 68,71 atau masuk kategori rentan. Sementara pada dimensi Integritas Instansi, komponen eksternal tercatat memperoleh nilai 69,07.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), KPK menemukan sebanyak 76 usulan pokir anggota DPRD berada di luar daerah pemilihannya (dapil). Temuan ini dinilai berpotensi membuka ruang konflik kepentingan maupun persekongkolan dalam proses penganggaran daerah.

KPK mengingatkan bahwa fungsi DPRD dalam proses penganggaran adalah membahas, menyetujui, dan menetapkan APBD bersama pemerintah daerah, bukan mengambil atau membagi anggaran perangkat daerah menjadi pokir.

Sebagai langkah perbaikan, KPK merekomendasikan 19 poin pembenahan tata kelola kepada Pemkab Karanganyar. Salah satu fokus utama ialah penguatan probity audit oleh inspektorat untuk mengawasi proses pengadaan barang dan jasa, termasuk melalui mekanisme e-purchasing maupun proyek strategis daerah.

Selain itu, KPK juga mendorong agar penyusunan pokir lebih selaras dengan visi pembangunan daerah, sehingga penggunaan anggaran dapat tepat sasaran dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.