JAKARTA, TAKAWA.ID - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengungkap alasan dirinya bersedia menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febri mengatakan, dirinya pertama kali dihubungi oleh seorang kolega untuk berdiskusi mengenai perkara yang tengah dihadapi Febrie. Setelah mendengarkan penjelasan awal terkait kasus tersebut, ia kemudian diminta untuk mendampingi Febrie sebagai advokat.

"Saya dihubungi oleh salah seorang kolega dan diskusi awal. Kemudian diminta menjadi advokat Pak FA," kata Febri dikutip dari Kompas.com, Sabtu (25/7/2026).

Menurut Febri, keputusan menerima permintaan tersebut didasarkan pada prinsip bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum, terlepas dari perkara yang sedang dihadapi.

"Hal tersebut saya terima setelah mendengar informasi yang disampaikan. Sebagai advokat saya memahami ada hak setiap orang untuk mendapatkan pendampingan hukum," ujar Febri.

Ia menegaskan, pendampingan yang diberikan kepada Febrie Adriansyah merupakan bagian dari tugas profesionalnya sebagai advokat. Febri menyebut, fokusnya adalah memastikan aspek hukum dan hak-hak klien tetap mendapatkan pendampingan.

"Fokus saya adalah pada aspek hukum dan pembelaan hak-hak yang bersangkutan saja. Karena itu saya bersedia menjalankan tugas profesional sebagai advokat," tutur Febri.

Febri juga mengungkapkan bahwa Febrie Adriansyah berharap proses hukum yang sedang dijalaninya dapat berlangsung secara adil. Ia juga berharap seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut dapat diungkap secara terang dan objektif.

"Pak FA juga sampaikan ke kami harapannya agar proses berjalan secara adil dan fakta-fakta hukum diurai secara jernih," kata Febri.

Febri mengatakan, surat kuasa untuk mendampingi Febrie Adriansyah baru diterbitkan pada Kamis (23/7/2026). Ia pun baru pertama kali mendampingi kliennya saat menjalani pemeriksaan.

"Saya baru jadi (pengacara Febrie Adriansyah) ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi," kata Febri di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat malam.

Sebelum Febri Diansyah bergabung dalam tim pembela, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea diketahui sempat menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah.

Sosok Febri Diansyah

Febri Diansyah dikenal sebagai mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) yang kemudian berkarier di KPK. Ia menjabat sebagai Juru Bicara KPK pada 2016 hingga 2020.

Pria yang merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengundurkan diri dari KPK pada September 2020. Setelah meninggalkan lembaga antirasuah tersebut, Febri kemudian mendirikan kantor hukum bersama sejumlah mantan pegawai KPK.

Dalam perjalanan kariernya sebagai advokat, Febri pernah terlibat dalam sejumlah perkara hukum dan menjadi bagian dari tim kuasa hukum Putri Candrawathi dalam kasus Ferdy Sambo. Ia juga pernah menjadi pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Kini, Febri kembali menjadi perhatian setelah bergabung dalam tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus yang tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).