JAKARTA, TAKAWA.ID - Mahkamah Konstitusi melalui Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) melaksanakan kegiatan mentoring dan asistensi pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Senin (11/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Delegasi Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta, ini menghadirkan narasumber dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebagai upaya penguatan pemahaman, asistensi teknis, dan pemberian masukan strategis terkait pembangunan ZI menuju WBK.

Kegiatan tersebut ditujukan bagi Biro SDMO, Biro Umum, serta Biro Perencanaan dan Keuangan MK dalam memperkuat implementasi pembangunan Zona Integritas. Melalui pendampingan dari BPK RI, peserta memperoleh wawasan mengenai praktik tata kelola yang mendukung terwujudnya birokrasi yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Heru Setiawan, menegaskan bahwa kegiatan mentoring dan asistensi ini penting untuk memperkuat sinergi sekaligus memperoleh masukan strategis dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK maupun Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Menurut Heru, predikat WBK dan WBBM yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) kepada instansi pemerintah merupakan wujud nyata reformasi birokrasi yang berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan.

“Karena WBK dan WBBM adalah konkret bagaimana kita melayani dengan baik. Sebaik-baik manusia kata ulama-ulama itu adalah yang memberikan kebaikan dan salah satu bentuk kebaikan adalah memberikan layanan prima kepada stakeholder kita masing-masing,” ujar Heru.

Pada kesempatan yang sama, BPK RI diwakili oleh Direktur Pemeriksaan I.A Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (DJPKN), Arief Fadillah, beserta jajaran. Arief menyampaikan bahwa meskipun MK dan BPK memiliki proses bisnis yang berbeda, keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni menjaga tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel demi peningkatan pelayanan publik.

“Kita tukar menukar informasi, pendapat, pengalaman, seperti yang disampaikan Sekjen MK yaitu kolaborasi,” tutur Arief.

Melalui kegiatan ini, Mahkamah Konstitusi berharap pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal dapat semakin optimal melalui kolaborasi, penguatan kapasitas, dan pertukaran pengalaman antarinstansi.