JAKARTA, TAKAWA.ID - Dalam upaya menjamin hak konstitusional warga negara Indonesia, khususnya para pekerja migran yang berada di luar negeri, pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/P2MI) menjalin kerja sama strategis dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI guna memastikan masyarakat Indonesia di luar negeri dapat berpartisipasi dalam kontestasi politik nasional.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian KP2MI dan KPU RI yang berlangsung di ruang sidang lantai 2 Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Menteri P2MI, Mukhtarudin, menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini menjadi langkah awal yang krusial dalam mengawal komitmen bersama untuk memperkuat pelayanan dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di berbagai negara.

“Kerja sama ini menjadi momentum strategis bagi Kementerian P2MI untuk menyukseskan agenda politik nasional, khususnya dalam menjamin hak pilih para pekerja migran agar tetap terlindungi,” ujar Mukhtarudin.

Ia menambahkan, selain memperkuat kampanye migrasi aman, sinergi bersama KPU RI juga akan difokuskan pada sinkronisasi data pemilih melalui proses pencadangan (backup) data berdasarkan negara tujuan penempatan. Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan setiap PMI tetap dapat menyalurkan hak suaranya di mana pun berada.

Sementara itu, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengakui bahwa penyelenggaraan pemilu, terutama bagi pemilih di luar negeri, menghadapi tantangan yang dinamis. Menurutnya, kolaborasi dengan KP2MI diharapkan mampu menghadirkan dampak signifikan bagi peningkatan pelayanan pemilih dari kalangan pekerja migran.

Afifuddin mengungkapkan, pada pelaksanaan pemilu sebelumnya masih terdapat aspirasi dan hak suara pekerja migran yang belum terakomodasi secara optimal.

“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap koordinasi data dan pelayanan pemilih dapat berjalan jauh lebih baik lagi,” kata Afifuddin.

Melalui sinergi tersebut, pemerintah berharap hak politik para pekerja migran Indonesia tetap terjamin sebagai bagian dari perlindungan negara terhadap warga negaranya, sekaligus memperkuat kualitas demokrasi Indonesia hingga ke luar negeri.