JAKARTA , TAKAWA.ID – DPR RI melalui Komisi III menegaskan komitmennya terhadap partisipasi publik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Komitmen tersebut tercermin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Koalisi Aktivis Muda Indonesia (KAMI) guna menyerap berbagai aspirasi dan pengalaman masyarakat terkait pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026), menjadi wadah bagi berbagai elemen masyarakat untuk menyampaikan pandangan dan masukan terhadap substansi RUU Polri yang tengah dibahas.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menegaskan bahwa masukan dari kalangan aktivis, mahasiswa, dan masyarakat sipil merupakan bagian penting dalam proses penyempurnaan regulasi tersebut. Menurutnya, revisi UU Polri harus mampu menjawab tantangan penegakan hukum yang terus berkembang sekaligus menyesuaikan perubahan dalam sistem hukum nasional.

“Terima kasih kepada teman-teman KAMI yang sudah memberikan masukan. Kami ingin mendengarkan sebanyak mungkin lesson learned, pengalaman para aktivis dan mahasiswa yang melihat langsung kondisi di lapangan. Itu menjadi bahan penting bagi kami untuk merevisi Undang-Undang Polri ini,” ujar Hinca.

Ia menjelaskan bahwa revisi UU Polri merupakan kebutuhan yang mendesak. Selain dipicu oleh perkembangan teknologi yang berlangsung sangat cepat, pembaruan regulasi juga diperlukan untuk menyelaraskan tugas dan fungsi kepolisian dengan berbagai regulasi baru, termasuk KUHP dan KUHAP yang sedang mengalami pembaruan.

Menurut Hinca, Polri memiliki posisi strategis dalam sistem peradilan pidana sebagai salah satu institusi utama yang menjalankan fungsi penyidikan. Karena itu, pembaruan UU Polri harus selaras dengan semangat reformasi hukum yang tengah dijalankan negara.

Lebih lanjut, ia menilai pengalaman masyarakat dalam berinteraksi dengan aparat penegak hukum perlu menjadi perhatian utama dalam proses legislasi. Komisi III DPR RI, kata dia, ingin memastikan regulasi yang disusun tidak hanya menjawab kebutuhan institusi kepolisian, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum bagi masyarakat.

Komisi III DPR RI berharap berbagai masukan dari Koalisi Aktivis Muda Indonesia (KAMI) serta elemen masyarakat lainnya dapat memperkaya substansi RUU Polri. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu memperkuat profesionalisme institusi kepolisian sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat di tengah perkembangan zaman dan dinamika hukum yang terus berubah.