TAKAWA.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat untuk memahami perbedaan antara layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Pemahaman ini dinilai penting agar masyarakat tidak salah memilih layanan saat mengurus administrasi pertanahan.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja ATR/BPN Ana Anida, menjelaskan bahwa masing-masing layanan memiliki fungsi serta tujuan yang berbeda. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui kapan harus menggunakan pengecekan sertipikat maupun SKPT.

Menurut Ana Anida, pengecekan sertipikat berfungsi untuk memverifikasi keabsahan dokumen tanah sekaligus memastikan kesesuaian data sertipikat dengan catatan resmi di Kantor Pertanahan. Layanan ini secara khusus diperuntukkan bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum menyusun akta pemindahan hak ataupun pembebanan hak atas tanah.

Melalui proses tersebut, PPAT dapat memastikan data fisik maupun yuridis yang tercantum pada sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, dan arsip administrasi pertanahan lainnya. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi risiko kesalahan atau persoalan hukum sebelum transaksi atau pembebanan hak dilaksanakan.

Di sisi lain, SKPT merupakan dokumen resmi yang memberikan informasi terkait bidang tanah terdaftar, mulai dari status hak, identitas pemegang hak, hingga catatan administratif lainnya. Dokumen ini umumnya dibutuhkan untuk keperluan lelang ataupun penyampaian informasi mengenai data tanah kepada pihak berkepentingan.

Ana Anida menambahkan, SKPT yang digunakan untuk kebutuhan lelang dapat diajukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sementara itu, permohonan SKPT untuk penyajian informasi dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki kepentingan hukum dengan melampirkan bukti hubungan terhadap objek tanah yang dimaksud.

Dengan memahami perbedaan kedua layanan tersebut, masyarakat diharapkan dapat menentukan jenis layanan pertanahan yang sesuai dengan kebutuhannya serta menghindari kekeliruan dalam proses administrasi tanah.