JAKARTA, TAKAWA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) atau KPK menjajaki kerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk mendorong percepatan digitalisasi arsip sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan.
Pertemuan kedua lembaga berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/4/2026), dan menjadi bagian dari upaya penjajakan sekaligus penguatan potensi kolaborasi strategis di bidang kearsipan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa pengelolaan arsip di KPK terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini tercermin dari capaian Indeks Nilai Hasil Pengawasan (NHP) Kearsipan tahun 2025 yang mencapai skor 90,98 dengan kategori AA (Sangat Memuaskan).
“Kedepannya kami sedang mengupayakan automasi dan digitalisasi dokumen-dokumen arsip secara bertahap,” ujar Setyo, didampingi Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo.
Namun demikian, Setyo mengakui bahwa proses digitalisasi arsip masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah kebutuhan terhadap dokumen fisik yang masih diperlukan oleh aparat penegak hukum dalam proses penindakan perkara. Karena itu, KPK terus mendorong percepatan digitalisasi sekaligus memperkuat sistem pengelolaan arsip melalui kerja sama dengan ANRI.
Sementara itu, Kepala ANRI Mego Pinandito, menyoroti capaian Indeks NHP Kearsipan Nasional tahun 2025 yang berada di angka 72,24, menurun dari tahun sebelumnya sebesar 73,14. Ia menilai penurunan tersebut berkorelasi dengan kondisi pengawasan kearsipan di instansi pemerintah yang terlibat kasus korupsi.
“Penurunan indeks ini menjadi perhatian, karena berkaitan dengan kualitas tata kelola pengawasan dan potensi risiko korupsi,” ujarnya.
Mego menambahkan, penguatan indeks tersebut perlu dilakukan melalui intervensi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) pada delapan area pengawasan. Langkah ini diyakini mampu meningkatkan kualitas pengawasan kearsipan sekaligus mendukung upaya pencegahan korupsi.
Untuk mendukung hal itu, KPK tengah mentransformasikan MCSP agar tidak hanya berfokus pada kepatuhan administratif, tetapi juga mampu mendorong interoperabilitas data serta integrasi sistem aplikasi kearsipan nasional, seperti SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi).
Di akhir pertemuan, kedua lembaga sepakat untuk menindaklanjuti kerja sama ini secara teknis. Langkah-langkah yang akan dilakukan meliputi pemetaan kebutuhan, penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui bimbingan teknis arsiparis, hingga peluang penugasan pegawai secara timbal balik.
Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat sistem kearsipan nasional yang modern dan terintegrasi, sekaligus menjadi instrumen strategis dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas guna mencegah praktik korupsi di Indonesia.














