JAKARTA, TAKAWA.ID - Anggota Komisi XII DPR RI Syarif Fasha, menyoroti perlunya revisi regulasi terkait legalisasi pertambangan rakyat agar lebih mengakomodasi kebutuhan masyarakat penambang di lapangan. Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini masih menyisakan sejumlah kendala dalam implementasi sehingga belum mampu menjangkau seluruh penambang rakyat secara merata.
Hal tersebut disampaikan Fasha dalam Rapat Audiensi Komisi XII DPR RI bersama Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia yang membahas berbagai persoalan pertambangan rakyat di Indonesia, di Ruang Rapat Komisi XII DPR RI, Senin (25/5/2026).
Fasha menjelaskan, pemerintah sebenarnya telah menerbitkan sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14, yang mengatur legalitas aktivitas pengeboran dan pertambangan rakyat. Namun demikian, regulasi tersebut dinilai masih terbatas karena hanya mengakomodasi tiga entitas, yakni koperasi, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta badan usaha milik daerah (BUMD).
“Faktanya, tidak semua sumber rakyat dapat terakomodasi. Banyak masyarakat yang juga tidak bersedia bergabung dalam koperasi yang sudah ditentukan. Ini menjadi titik lemah yang perlu diperbaiki,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.
Karena itu, Komisi XII DPR RI mendorong Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM untuk melakukan revisi terhadap aturan dimaksud. Revisi diharapkan dapat membuka peluang lebih luas bagi pembentukan koperasi maupun UMKM sehingga masyarakat penambang rakyat memperoleh akses legal yang lebih merata dalam menjalankan aktivitas pertambangan.
Selain itu, Fasha turut menyoroti pembagian kewenangan dalam penerbitan izin pertambangan rakyat. Menurutnya, wilayah pertambangan rakyat (WPR) idealnya diterbitkan oleh pemerintah provinsi, sementara izin usaha di wilayah tertentu dapat diterbitkan oleh pemerintah pusat guna menghindari tumpang tindih dengan izin usaha pertambangan yang telah lebih dahulu diterbitkan.
Ia menilai pengaturan kewenangan yang lebih jelas akan membantu menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib, legal, dan berpihak pada kepentingan masyarakat penambang di berbagai daerah.

















