JAKARTA, TAKAWA.ID - Pemerintah terus menghadirkan inovasi digital untuk memberikan kemudahan dan rasa aman kepada masyarakat yang berencana membeli tanah. Salah satunya melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang kini dilengkapi fitur berbagi akses sertipikat. Fitur ini memungkinkan calon pembeli memperoleh informasi sertipikat secara langsung dari pemilik tanah tanpa harus menerima salinan dokumen dalam bentuk fotokopi.
Melalui fitur tersebut, pemilik tanah cukup membagikan akses sertipikat kepada calon pembeli melalui akun Sentuh Tanahku. Akses yang diberikan dapat diatur sesuai jangka waktu yang ditentukan oleh pemilik, sehingga informasi yang dibagikan tetap aman dan terkendali.
Untuk menggunakan layanan ini, pemilik tanah harus memiliki akun Sentuh Tanahku yang telah terverifikasi. Selanjutnya, pemilik dapat membuka menu "Sertipikatku", memilih sertipikat yang akan dibagikan, kemudian menekan fitur "Bagikan Akses Sertipikat Ini". Setelah itu, pemilik cukup memasukkan username atau alamat email penerima dan menentukan durasi akses yang diberikan.
Setelah akses diterima, calon pembeli dapat membuka menu "Sertipikatku" pada akun Sentuh Tanahku miliknya, lalu memilih submenu "Dibagikan". Pada menu tersebut akan tampil sertipikat yang telah dibagikan oleh pemilik beserta informasi yang dapat diakses.
Melalui fitur ini, calon pembeli dapat melihat berbagai informasi penting mengenai bidang tanah, seperti nama pemegang hak terakhir, luas tanah, lokasi, hingga riwayat catatan pendaftaran. Riwayat tersebut mencakup berbagai layanan pertanahan yang pernah dilakukan terhadap bidang tanah, mulai dari pencatatan jual beli, hibah, waris, hak tanggungan, hingga blokir apabila terdapat pencatatan sengketa.
Informasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan yang penting bagi calon pembeli sebelum memutuskan untuk melanjutkan proses transaksi. Dengan demikian, proses jual beli tanah diharapkan menjadi lebih transparan, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.



















