JAKARTA, TAKAWA.ID - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi salah satu strategi utama pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum hak atas tanah masyarakat melalui pendaftaran tanah secara lengkap berbasis wilayah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menggaungkan penambahan target Program PTSL pada tahun 2027.
Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/06/2026).
“Pertama, soal prioritas PTSL pada tahun 2027 supaya ditambah. Pada tahun ini dan juga tahun depan, prioritas kami tidak hanya PTSL, tetapi juga penambahan sertipikasi per sektor, yakni sektor perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” ujar Menteri Nusron.
Menurutnya, PTSL merupakan program strategis karena dilaksanakan berbasis wilayah desa dengan tujuan mewujudkan pendaftaran tanah secara lengkap. Melalui program ini, seluruh bidang tanah dalam satu desa didaftarkan secara bersamaan, mulai dari rumah tinggal, lahan pertanian, perkebunan, tanah wakaf, tempat ibadah, hingga area pemakaman.
“Kalau PTSL berbasis wilayah desa, maka seluruh bidang tanah dalam satu desa didaftarkan secara bersamaan. Namun, bagi masyarakat yang belum terjangkau PTSL, khususnya di sektor perumahan, kami menyiapkan skema sertipikasi gratis. Ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Tiga Juta Rumah agar MBR memperoleh kepastian hukum atas rumah yang mereka tempati,” jelasnya.
Selain melalui PTSL, Kementerian ATR/BPN juga menjalankan program sertipikasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk menjangkau warga yang belum terfasilitasi melalui program tersebut. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap Program Tiga Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Di akhir pemaparannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah daerah maupun anggota DPR RI untuk mengidentifikasi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima program. Rumah milik MBR yang belum bersertipikat, termasuk yang menerima bantuan program bedah rumah pada periode 2016–2025, dapat diusulkan untuk mengikuti program sertipikasi gratis tersebut.
Melalui penambahan target PTSL dan perluasan program sertipikasi rumah bagi MBR, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah dan tempat tinggalnya, sekaligus mendukung pemerataan akses kepemilikan aset yang legal dan terlindungi.
















