JAKARTA, TAKAWA.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Kali ini, PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beroperasi di Kota Depok, Jawa Barat, resmi ditutup sehingga jumlah BPR dan BPRS yang telah dicabut izin usahanya sepanjang Januari hingga Juli 2026 menjadi 10 bank.

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 dan berlaku efektif sejak 16 Juli 2026. Dengan keputusan itu, seluruh kegiatan operasional BPRS Hasanah Mandiri dihentikan.

"Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya," tulis OJK dalam pengumumannya, dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (30/7/2026).

OJK menjelaskan, proses penyelesaian hak dan kewajiban nasabah akan ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan,” tulis OJK.

Dalam proses likuidasi tersebut, direksi, dewan komisaris, serta pemegang saham dilarang melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset maupun kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

Hingga akhir Juli 2026, OJK telah mencabut izin usaha 10 BPR dan BPRS di berbagai daerah. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sektor perbankan serta melindungi kepentingan nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut daftar BPR dan BPRS yang ditutup sepanjang 2026:

  1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatera Barat (7 Januari 2026).

  2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026).

  3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026).

  4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026).

  5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (9 Maret 2026).

  6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatera Barat (31 Maret 2026).

  7. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026).

  8. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026).

  9. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta (7 Juli 2026).

  10. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026).