JAKARTA, TAKAWA.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Kepastian itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Jakarta.
Dalam putusannya, Mahkamah menolak atau menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang diajukan oleh empat mahasiswa.
"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (30/6/2026).
Permohonan tersebut diajukan oleh Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka meminta Mahkamah memberikan kepastian hukum terhadap frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Undang-Undang Pilkada agar tidak lagi menimbulkan penafsiran yang berbeda.
Keempat pemohon mengaku terdorong mengajukan gugatan karena muncul kembali wacana yang mengusulkan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD. Menurut mereka, pemilihan langsung merupakan salah satu hasil penting reformasi yang menjamin kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpinnya. Karena itu, mereka menilai pengembalian mekanisme pemilihan kepada DPRD berpotensi mengurangi partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.
Namun, Mahkamah memiliki pandangan berbeda. Dalam pertimbangannya, MK menyebut para pemohon belum dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang telah terjadi maupun yang berpotensi terjadi, secara nyata dan masuk akal.
Selain itu, Mahkamah juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya yang memiliki substansi serupa sebagai dasar dalam mengambil keputusan.
Dengan putusan ini, mekanisme Pilkada langsung tetap berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Putusan tersebut sekaligus mempertegas bahwa hak rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung tetap mendapat jaminan konstitusional.

















