JAKARTA, TAKAWA.ID - Tradisi keilmuan pesantren yang telah melahirkan banyak karya akademik bermanfaat hingga saat ini terus diperkuat melalui perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Upaya tersebut kini tengah didorong oleh Direktorat Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui penguatan kerja sama Ma’had Aly dengan berbagai mitra strategis, termasuk Kementerian Hukum.
Langkah ini menjadi bagian dari terobosan untuk memperkuat posisi Ma’had Aly sebagai pusat keunggulan keilmuan pesantren sekaligus katalisator lahirnya gagasan New Baitul Hikmah di lingkungan pesantren.
Direktur Pesantren, Basnang Said menegaskan bahwa penguatan Ma’had Aly tidak cukup hanya bertumpu pada tradisi keilmuan klasik. Menurutnya, diperlukan tata kelola yang adaptif, kemitraan strategis, serta penguatan luaran akademik melalui sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual.
“Ma’had Aly harus bertransformasi dari pusat transmisi ilmu menjadi pusat produksi pengetahuan. Ukurannya bukan hanya pada kekayaan kajian, tetapi juga pada kontribusi nyata melalui riset, inovasi, dan sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual,” ujarnya saat membuka kegiatan Penguatan Kerja Sama Ma’had Aly dengan Mitra di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 5–7 Mei 2026 itu menjadi momentum penting dalam mendorong karya-karya intelektual pesantren agar tidak berhenti pada ruang diskursus semata, melainkan dapat diakui dan dilindungi secara hukum.
“Kita ingin memastikan bahwa karya-karya keilmuan pesantren tidak berhenti di ruang diskursus, tetapi naik kelas menjadi karya yang diakui, dilindungi, dan memberi manfaat luas bagi masyarakat,” tambahnya.
Melalui inisiatif ini, pemerintah berharap tradisi intelektual pesantren semakin berkembang dan mampu berkontribusi lebih luas dalam pengembangan ilmu pengetahuan, inovasi, dan peradaban Islam di Indonesia.















