BUTON, TAKAWA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menggelar pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) pada Rabu, 06 Mei 2026, 09:30 WITA, di Lapangan Kejaksaan Negeri Buton.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi wujud nyata pelaksanaan tugas Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi kepada publik.

Kepala Kejaksaan Negeri Buton Sterry Fendy Andih, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan bahwa pemusnahan ini merupakan simbol komitmen bersama dalam menegakkan hukum di wilayah hukum Kabupaten Buton, Buton Tengah, dan Buton Selatan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 33 perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Buton.

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini paling banyak berasal dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika, kepemilikan senjata tajam secara ilegal, tindak pidana cabul dan persetubuhan, serta peredaran minuman keras," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Buton dalam sambutannya.

Berdasarkan data resmi, rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

Narkotika: 4,4067 gram sabu dari 3 perkara, serta 3 paket barang lainnya.

Senjata Tajam: 14 buah senjata tajam dari 14 perkara.

Pakaian: 52 lembar pakaian dari 19 perkara.

Barang Lainnya: 9 barang dari 5 perkara, termasuk sarung, selimut, topi, dan kayu.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda terkait dan pejabat daerah, di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Buton La Ode Syamsuddin, S.Pd., M.Si. (mewakili Bupati Buton), Plh. Sekretaris Daerah Buton Tengah Armin S.Pd., M.Si., serta perwakilan dari Kabupaten Buton Selatan, DPRD Kabupaten Buton, Polres Buton, dan Kodim 1413/Buton. Hadir pula Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo yang diwakili oleh Hakim Anugerah Prima, S.H., M.H., dan Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo Kamaruddin Amri, S.H..

Selain prosesi pemusnahan, rangkaian acara juga diisi dengan pemotongan tumpeng dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) ke-75.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Buton mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi menjaga ketertiban umum dan tidak ragu melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum di lingkungannya.