JAKARTA, TAKAWA.ID - Kementerian Agama memberikan penjelasan terkait beredarnya potongan video di media sosial yang menarasikan seolah Menteri Agama Nasaruddin Umar melarang penyembelihan hewan kurban dan menggantinya dengan uang. Informasi tersebut ditegaskan sebagai tidak benar dan merupakan bentuk disinformasi.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menyampaikan bahwa potongan video tersebut diambil dari pernyataan Menag saat acara penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 2 April 2026.
Menurut Thobib, video tersebut telah dikemas dengan judul yang menyesatkan, yakni “Lebaran Kurban, Gk Boleh Nyembelih Hewan, Suruh Ganti Uang,” sehingga memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh. Yang disampaikan adalah gagasan awal terkait pengelolaan kurban agar lebih tertata dan memberi manfaat yang lebih luas, bukan mengganti atau menghapus praktik ibadahnya,” jelas Thobib pada Selasa (28/4/2026).
Ia menegaskan bahwa tidak ada pernyataan dari Menteri Agama yang melarang penyembelihan hewan kurban. Kementerian Agama memastikan bahwa pelaksanaan ibadah kurban tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Lebih lanjut, Thobib menjelaskan bahwa dalam gagasan tersebut terdapat opsi kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyerahkan pelaksanaan kurban kepada lembaga profesional, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
“Masyarakat dapat menyerahkan hewan kurban atau dana senilai hewan kurban kepada Baznas. Nantinya, proses penyembelihan dan distribusi dilakukan secara profesional oleh Baznas pusat maupun daerah,” ujarnya.
Pengelolaan kurban oleh Baznas didukung oleh fasilitas rumah potong hewan yang memenuhi standar, dengan proses penyembelihan yang higienis, sesuai syariat, serta memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan hewan. Selain itu, distribusi daging kurban dilakukan secara tepat sasaran melalui sistem pendataan yang terintegrasi.
Meski demikian, Kementerian Agama menegaskan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan melaksanakan penyembelihan hewan kurban secara mandiri maupun berkelompok seperti yang selama ini dilakukan.
“Bagi masyarakat yang ingin menyembelih hewan kurban secara mandiri atau kelompok, hal itu tidak dilarang,” tutup Thobib.











