JAKARTA, TAKAWA.ID - Pemerintah melalui Kementerian Agama mulai mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Pendidik Non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal (SPMPDF). Pencairan ini dilakukan pada Triwulan I tahun 2026 dan diberikan kepada 267 guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan bahwa pencairan TPG ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru, termasuk guru non ASN di lingkungan Kementerian Agama.

“Sesuai arahan Bapak Menteri Agama, pencairan TPG menjadi perhatian kami. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan guru adalah prioritas pembangunan nasional,” ujar Amien Suyitno di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Ia menambahkan bahwa guru memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam membentuk karakter dan masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya memastikan kesejahteraan mereka terpenuhi secara optimal.

Menurutnya, pencairan tunjangan profesi ini juga menjadi bentuk penghargaan negara atas dedikasi dan profesionalitas para guru di Indonesia. Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam terus melakukan penyempurnaan sistem penyaluran TPG agar lebih akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.

Amien Suyitno juga menjelaskan bahwa pencairan TPG bagi guru pada Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal dilakukan secara bertahap setiap triwulan. “Kami memastikan bahwa guru yang telah memenuhi persyaratan akan menerima haknya dengan baik,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Pesantren, Basnang Said, menyampaikan bahwa TPG yang dicairkan kali ini diberikan kepada guru non ASN pada SPM-PDF Direktorat Pesantren yang telah memiliki sertifikat pendidik serta memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.

“Total ada 267 guru pada Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal yang menerima TPG triwulan I ini,” jelas Basnang.

Ia berharap pencairan TPG ini dapat menjadi stimulus bagi para guru di lingkungan pesantren untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran, sekaligus memperkuat peran mereka dalam membentuk karakter peserta didik.