JAKARTA, TAKAWA.ID - Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) secara resmi menyerahkan laporan akhir kepada Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (05/05/2026). Laporan tersebut berisi arah kebijakan strategis reformasi Polri yang dirancang untuk jangka pendek hingga menengah.
Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa komisi telah melaporkan seluruh hasil kerja sejak pembentukannya. Proses tersebut mencakup penyerapan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari lembaga negara, organisasi masyarakat, hingga internal kepolisian. Selain itu, KPRP juga melakukan kunjungan ke sejumlah daerah guna menyerap pandangan publik terkait reformasi Polri.
Hasil kerja tersebut dirumuskan dalam 10 buku laporan yang memuat rekomendasi kebijakan reformasi secara menyeluruh. Rekomendasi itu mencakup usulan revisi Undang-Undang Polri hingga penyusunan peraturan turunan guna mendukung implementasi reformasi.
“Kami laporkan tadi sebanyak 10 buku, yaitu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal,” ujar Jimly kepada awak media usai pertemuan.
Selain itu, komisi juga mengusulkan agenda reformasi internal yang mencakup perubahan terhadap sejumlah regulasi di tubuh Polri. Reformasi tersebut ditargetkan dapat berjalan hingga tahun 2029 sebagai bagian dari agenda jangka menengah.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo menerima berbagai poin yang disampaikan sekaligus memberikan arahan atas sejumlah isu strategis. Salah satu keputusan penting adalah tidak dilanjutkannya wacana pembentukan Kementerian Keamanan.
“Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru. Setelah dipertimbangkan, mudharat-nya lebih banyak,” jelas Jimly.
Presiden juga memutuskan agar mekanisme pengangkatan Kapolri tetap dipertahankan seperti saat ini, yakni diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
“Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja,” tambahnya

















