BUTON, TAKAWA.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton, Sulawesi Tenggara, melakukan evaluasi realisasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong percepatan digitalisasi daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Buton Syarifudin Saafa ST, dan dihadiri oleh seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Buton, di Aula Kantor Bupati Buton.
Dalam pertemuan itu, Wakil Bupati menekankan pentingnya penggalian potensi unggulan daerah guna meningkatkan pendapatan. Upaya tersebut, kata dia, perlu didukung oleh sistem basis data pajak dan retribusi daerah yang terintegrasi secara digital.
Langkah ini juga sejalan dengan visi dan misi Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra bersama Wakil Bupati Syarifudin Saafa dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buton secara berkala melakukan koordinasi dengan OPD penghasil serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait sistem pembayaran pajak daerah secara non-tunai.
Pemerintah daerah juga menjalin kerja sama dengan Bank Sultra dan sejumlah badan usaha lainnya guna mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak melalui sistem digital.
Di sisi lain, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Buton turut berperan dalam mendukung ketersediaan infrastruktur digital. Kerja sama dengan berbagai pihak penyedia layanan komunikasi dilakukan untuk memastikan akses dan kualitas layanan digital bagi masyarakat.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik serta Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang pembentukan Tim Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.
Sebagai tindak lanjut di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Buton telah menetapkan Peraturan Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penerapan Transaksi Non Tunai serta Peraturan Bupati Buton Nomor 16 Tahun 2023 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Melalui kebijakan tersebut, implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) diharapkan dapat berjalan optimal, baik dalam belanja maupun penerimaan daerah, khususnya pada sektor pajak dan retribusi. Selain itu, langkah ini juga ditujukan untuk mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.















