JAKARTA, TAKAWA.ID - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menggagas program pelatihan petugas pemandi jenazah sebagai upaya memperkuat layanan keagamaan di tengah masyarakat. Program ini dinilai penting mengingat pemandi jenazah merupakan salah satu unsur utama dalam proses pengurusan jenazah sebelum pemakaman.
Dalam ajaran Islam, terdapat empat kewajiban bersifat kifayah yang harus dilakukan kepada seorang muslim yang meninggal dunia, yakni memandikan, mengkafankan, menyalatkan jenazah, dan memakamkan. Fardu kifayah sendiri merupakan kewajiban kolektif yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab bersama umat Islam.
Kemenag memandang petugas pemandi jenazah sebagai pilar penting pelayanan keagamaan yang berada di garis depan masyarakat muslim. Peran mereka tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis pengurusan jenazah, tetapi juga menjadi bagian dari pelaksanaan hukum fardu kifayah.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Arsad Hidayat, menegaskan bahwa profesi pemandi jenazah memiliki tugas yang sangat mulia.
“Profesi ini melaksanakan tugas yang sangat mulia untuk menjaga kehormatan seorang muslim di akhir hayatnya, sekaligus menjadi jembatan psikologis yang menenteramkan bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Arsad di Jakarta, Kamis (28/5/2026).
Menurut Arsad, keberadaan pemandi jenazah profesional hingga kini masih sangat dibutuhkan. Di wilayah pedesaan, ketersediaan petugas dinilai relatif aman karena sistem gotong royong dan lembaga tradisional masih berjalan kuat. Namun, kondisi berbeda terjadi di wilayah perkotaan, di mana jumlah petugas pemandi jenazah semakin terbatas dan langka.
“Perubahan gaya hidup urban membuat masyarakat kota cenderung bergantung pada pihak ketiga, seperti yayasan masyarakat atau rumah sakit. Ketika terjadi lonjakan angka kematian, kawasan perkotaan sering kali mengalami kekurangan tenaga terampil di tingkat RT/RW,” tuturnya.
Melalui program pelatihan ini, Kemenag berharap dapat meningkatkan kapasitas sekaligus menambah jumlah petugas pemandi jenazah yang profesional agar pelayanan keagamaan kepada umat dapat berjalan optimal.



















