JAKARTA, TAKAWA.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa skema gross split hanya diterapkan pada sektor minyak dan gas bumi (migas) dan tidak akan diberlakukan pada sektor mineral dan batubara (minerba). Seluruh regulasi yang saat ini berlaku di sektor minerba tetap mengacu pada ketentuan yang sudah ada tanpa perubahan.

Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil usai menghadiri rapat Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026). Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara/Chief Operating Officer Dony Oskaria.

“Sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali,” ujar Bahlil.

Menurut Bahlil, klarifikasi tersebut perlu disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha menyusul beredarnya berbagai informasi terkait penerapan skema gross split di sektor ESDM. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku pada sektor hulu migas sesuai regulasi yang berlaku dan arahan Presiden.

Bahlil menilai kepastian regulasi menjadi faktor penting dalam menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha pertambangan yang saat ini telah berjalan. Oleh karena itu, pemerintah memastikan tidak ada perubahan kebijakan yang dapat mengganggu kepastian usaha di sektor minerba.

“Teman-teman pelaku usaha tambang yang existing sekarang tidak ada perubahan aturan apa-apa. Tidak akan ada perubahan aturan yang sudah ada. Kebijakan apa pun tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu,” tegasnya.

Selain membahas kepastian regulasi sektor minerba, rapat tersebut juga menyoroti upaya pemerintah dalam menjaga keberlanjutan program hilirisasi nasional. Salah satu fokus utama yang dibahas adalah memastikan ketersediaan bahan baku bagi industri pengolahan dan pemurnian (smelter) yang telah beroperasi maupun yang masih dalam tahap pengembangan.

Pemerintah berharap kepastian regulasi dan keberlanjutan pasokan bahan baku dapat mendukung percepatan investasi serta penguatan nilai tambah sumber daya alam melalui program hilirisasi yang menjadi salah satu agenda strategis nasional.