BUTON, TAKAWA.ID - Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Tahun 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Kejaksaan Negeri Buton, Rabu (22/7/2026)., sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Buton tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Sterry Fendy Andih, S.H., M.H., dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah pejabat dari Kabupaten Buton dan Kabupaten Buton Selatan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Buton Selatan H. Muhammad Adios, S.Sos., M.B.A., Bupati Buton yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Buton Nanang Lakaungge, S.KM., M.Si., Kapolres Buton AKBP Ali Rais Ndraha, S.H., S.I.K., M.M.Tr., Ketua DPRD Kabupaten Buton Selatan Dodi Hasri, S.Pd., Ketua DPRD Kabupaten Buton yang diwakili Anggota DPRD La Madi, S.S.Sos., Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo yang diwakili Hakim Ahmad Suhail, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo yang diwakili Hakim Shally Nur Rasyida, S.H., M.SEI., Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buton Drs. La Naji, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buton Ilham Habo Nibu, S.P., para kepala seksi dan pegawai Kejaksaan Negeri Buton.
Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Buton memusnahkan barang bukti dari 29 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 50 lembar pakaian dari 18 perkara, 13 bilah senjata tajam dari 11 perkara, 2,47 gram narkotika jenis sabu dari 3 perkara, serta 47 barang bukti lainnya dari 6 perkara.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan, senjata tajam dipotong menggunakan alat khusus agar tidak dapat digunakan kembali, sementara barang bukti lainnya dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Sterry Fendy Andih, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar agenda seremonial dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa, tetapi merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kejaksaan dalam menuntaskan proses penegakan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Sterry Fendy Andih, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk nyata pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, kegiatan tersebut bukan sekadar seremonial memperingati Hari Bhakti Adhyaksa, tetapi menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Buton dalam mewujudkan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pemusnahannya merupakan bagian dari akhir proses penegakan hukum.
Sterry Fendy Andih juga mengatakan bahwa momentum Hari Bhakti Adhyaksa menjadi pengingat bagi seluruh insan Adhyaksa untuk terus meningkatkan integritas, profesionalisme, serta memperkuat sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Menurutnya, penegakan hukum yang efektif tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan kerja sama semua pihak agar tercipta keamanan, ketertiban, dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan berbagai tindak pidana, termasuk penyalahgunaan narkotika dan kejahatan lainnya, demi mewujudkan wilayah hukum Kabupaten Buton yang aman, tertib, dan berkeadilan.


















