JENEWA, TAKAWA.ID - Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli meneruskan pesan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai pentingnya peran negara dalam melindungi pekerja Indonesia, termasuk awak kapal perikanan yang bekerja di sektor berisiko tinggi. Pesan tersebut disampaikan saat Menaker menyerahkan instrumen asli ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal ILO, Gilbert F. Houngbo, dalam acara Ratifikasi Konvensi ILO 188 di Jenewa, Swiss, Rabu (10/6/2026).

“Penyerahan instrumen ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan mencerminkan komitmen konkret Indonesia untuk memperkuat pelindungan pekerja, khususnya nelayan dan awak kapal perikanan,” kata Menaker Yassierli.

Menurut Yassierli, Indonesia sebagai negara maritim dan kepulauan menempatkan sektor perikanan sebagai salah satu pilar penting perekonomian nasional. Namun, sektor tersebut juga merupakan lingkungan kerja dengan tantangan dan risiko tinggi sehingga memerlukan jaminan keselamatan, martabat, dan kesejahteraan bagi setiap pekerja yang terlibat di dalamnya.

Pelindungan tersebut berlaku bagi awak kapal perikanan yang bekerja di perairan Indonesia maupun pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai awak kapal perikanan di luar negeri. Mereka menghadapi berbagai risiko, mulai dari cuaca ekstrem, kecelakaan kerja, jam kerja yang panjang, hingga kondisi kerja yang menuntut standar pelindungan yang kuat, konsisten, dan diterapkan secara efektif.

Ia menegaskan bahwa ratifikasi Konvensi ILO 188 memiliki arti penting bagi masyarakat luas. Menurutnya, sektor perikanan bukan hanya berkaitan dengan hasil laut dan aktivitas ekonomi, tetapi juga menyangkut kesejahteraan para pekerja yang berada di balik proses tersebut.

Lanjut ia, Setiap hasil perikanan yang sampai ke masyarakat harus berjalan seiring dengan pelindungan pekerja yang menjaga keselamatan, kesehatan, martabat, dan hak-hak dasar awak kapal perikanan.

Penyerahan instrumen asli ratifikasi Konvensi ILO 188 merupakan tindak lanjut dari pengesahan konvensi tersebut melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Indonesia untuk memajukan prinsip kerja layak di sektor penangkapan ikan sesuai standar internasional.

Di akhir penyampaiannya, Yassierli menegaskan bahwa komitmen pelindungan pekerja merupakan bagian dari agenda yang lebih luas dalam menjawab berbagai perubahan di dunia kerja. Pemerintah Indonesia terus memperkuat sistem pelindungan bagi pekerja di berbagai sektor dan berbagai bentuk hubungan kerja, termasuk pekerja rumah tangga serta pekerja platform digital.