JAKARTA, TAKAWA.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) menutup permanen 883 dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai melakukan pelanggaran. Selain menindak dapur bermasalah, BGN juga memberikan peringatan keras kepada seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar tidak terlibat dalam praktik gratifikasi, mark-up harga, maupun penyalahgunaan barang bersubsidi.

Kepala BGN Sudaryono menyampaikan langkah tersebut dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026). Ia menegaskan bahwa pembenahan internal BGN akan terus dilakukan dengan menindak tegas setiap pelanggaran, baik yang dilakukan oleh pegawai maupun pengelola dapur MBG.

"Per hari ini, kami melakukan pembenahan dan tindakan tegas terhadap berbagai pelanggaran," ujar Sudaryono.

Sebagai bagian dari pembenahan internal, BGN telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Sebagian besar dari mereka terindikasi melakukan pelanggaran disiplin.

BGN juga menemukan indikasi pelanggaran disiplin berat yang melibatkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Proses pemberhentian terhadap pegawai yang diduga melakukan pelanggaran tersebut saat ini masih berlangsung.

Sementara itu, sebanyak 39 kasus pelanggaran disiplin ringan telah diberikan sanksi. Hukuman yang dijatuhkan meliputi mutasi, demosi, hingga peringatan administratif.

Dari 883 dapur MBG yang dikenai suspensi permanen, sebanyak 98 dapur berada di Wilayah I atau Sumatera. Kemudian, 311 dapur berada di Wilayah II yang mencakup Jawa-Madura, sedangkan 424 dapur lainnya berada di Wilayah III.

Dapur yang mendapat suspensi permanen ditutup total dan tidak lagi menerima pembayaran dari BGN. Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan memastikan pelaksanaan program MBG berjalan sesuai ketentuan.

Selain memberikan sanksi terhadap dapur yang melanggar, Sudaryono juga mengingatkan seluruh Kepala SPPG dan pengelola dapur agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam menjalankan program tersebut.

Kepala dapur dilarang meminta maupun menerima fee atau tambahan penghasilan dari mitra dan yayasan. Sudaryono menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi atau korupsi.

"Dilarang Meminta atau Menerima Gratifikasi, Kepala Dapur adalah Abdi Negara (PPPK). Jika ada Kepala Dapur yang meminta fee atau tambahan penghasilan dari mitra maupun yayasan, hal tersebut merupakan tindak pidana gratifikasi atau korupsi." tegasnya

BGN juga menekankan pentingnya proses pengadaan bahan makanan yang transparan dan objektif. Pengadaan bahan baku tidak boleh diarahkan untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik mark-up harga maupun permintaan kickback. Pelanggaran dalam proses tersebut akan dikenai sanksi tegas berupa pemecatan hingga penutupan dapur MBG.

Selain itu, dapur MBG dilarang menggunakan barang bersubsidi, seperti Minyakita, gas elpiji 3 kilogram, dan beras SPHP. Apabila ditemukan pelanggaran, dapur yang bersangkutan dapat dikenai sanksi mulai dari teguran hingga penutupan permanen.

Dalam pengadaan bahan pangan, khususnya komoditas seperti telur, BGN meminta dapur MBG membeli sesuai dengan Harga Acuan Pemerintah (HAP). Kebijakan tersebut ditujukan agar dapur tidak memanfaatkan penurunan harga di tingkat peternak yang dapat merugikan petani maupun peternak lokal.

Program MBG diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan gizi anak-anak Indonesia, tetapi juga berperan sebagai penyeimbang harga bagi komoditas pangan. Dengan begitu, keberadaan program tersebut dapat memberikan manfaat bagi penerima program sekaligus mendorong perekonomian masyarakat di daerah.

Langkah pembenahan dan pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya BGN memperkuat tata kelola Program MBG. Penindakan terhadap pegawai dan dapur yang melanggar diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas sekaligus memastikan program berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.