JAKARTA, TAKAWA.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan, tetapi juga menguraikan sejumlah pertimbangan konstitusional yang menjadi dasar putusan tersebut.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD merupakan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang harus diprioritaskan untuk membiayai komponen utama penyelenggaraan pendidikan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk membiayai program yang bukan merupakan komponen utama pendidikan.

"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," ujar Enny saat membacakan pertimbangan putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Kamis (30/7).

Menurut Mahkamah, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 telah memperluas makna frasa "operasional penyelenggaraan pendidikan" dengan memasukkan Program MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan. Perluasan makna tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengurangi pemenuhan amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan.

Mahkamah juga menegaskan kepastian alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen merupakan kewajiban negara untuk menjamin hak konstitusional warga negara memperoleh pendidikan. Dalam kondisi apa pun, anggaran untuk penyelenggaraan pendidikan tidak boleh terdampak atau dikurangi.

Selain itu, MK menilai berbagai persoalan di sektor pendidikan, seperti pemenuhan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas layanan pendidikan, hingga kesejahteraan guru, masih membutuhkan dukungan anggaran yang memadai. Karena itu, anggaran pendidikan harus tetap difokuskan pada kebutuhan utama pendidikan.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan Program MBG memang merupakan program prioritas pemerintah, tetapi pembiayaannya seharusnya disusun secara tersendiri.

"Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan," kata Daniel.

Mahkamah juga mengkritik teknik pembentukan norma dalam UU APBN Tahun 2026. Menurut MK, penyebutan Program MBG dalam bagian penjelasan pasal telah melampaui fungsi penjelasan karena pada dasarnya penjelasan hanya berfungsi menerangkan norma dalam batang tubuh undang-undang, bukan menambah atau memperluas substansi pengaturan.

Meski demikian, Mahkamah menegaskan Program MBG tetap konstitusional dan tidak kehilangan dasar hukum. Oleh sebab itu, anggaran MBG dalam APBN 2026 tetap berlaku. Namun, pemerintah dan DPR diminta memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan dalam penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya, paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.