JAKARTA, TAKAWA.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.
"Untuk APBN tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dalam sidang di Gedung MK, Kamis (30/7/2026).
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN 2026 dan pemisahan anggaran MBG harus dilakukan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Mahkamah menegaskan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD harus diprioritaskan untuk membiayai komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Program MBG dinilai bukan bagian dari komponen utama tersebut.
MK menilai pencantuman MBG dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan telah memperluas makna norma dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengurangi pemenuhan amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.
Meski demikian, Mahkamah menegaskan Program MBG tetap merupakan program yang konstitusional dan tidak kehilangan dasar hukum. Karena itu, anggaran MBG dalam APBN 2026 tetap berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun mengganggu struktur APBN yang telah ditetapkan.
Untuk APBN 2027, Mahkamah memberikan ruang apabila pemerintah masih memasukkan anggaran MBG ke dalam anggaran pendidikan karena proses penyusunannya telah berjalan. Namun, hal itu hanya dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan yang diperuntukkan bagi komponen utama pendidikan.
Melalui putusan ini, MK meminta pemerintah dan DPR segera menyesuaikan struktur APBN sehingga pembiayaan Program MBG disusun secara terpisah dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

















