JAKARTA, TAKAWA.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) merespons viralnya narasi mengenai pembagian susu formula bayi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui Kepala BGN Dadan Hindayana, ditegaskan bahwa informasi yang menyebut MBG membagikan susu formula bayi secara massal perlu diluruskan.

Dadan menegaskan, kebijakan BGN tetap berpegang pada prinsip perlindungan ASI eksklusif sebagaimana direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO) dan diatur dalam regulasi nasional.

“Untuk bayi usia 0–6 bulan tidak ada intervensi formula bayi dalam Program MBG. Oleh karena itu, MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi,” tegas Dadan di Jakarta, Jumat (22/5).

Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, serta rekomendasi WHO terkait perlindungan pemberian ASI eksklusif bagi bayi.

Dadan menjelaskan, produk seperti formula lanjutan untuk bayi usia 6–12 bulan, formula pertumbuhan anak usia 12–36 bulan, hingga minuman khusus ibu hamil dan menyusui merupakan produk legal yang penggunaannya telah diatur negara.

Namun, ia menekankan bahwa produk tersebut bukan bagian dari pembagian bebas dalam Program MBG. Penggunaannya hanya dapat dilakukan sebagai opsi intervensi gizi tertentu dengan kriteria teknis dan indikasi medis yang ketat, berdasarkan keputusan tenaga kesehatan atau dokter.

“Artinya bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu, dan hanya diberikan pada kasus tertentu serta waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.