JAKARTA, TAKAWA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait aturan tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan perlindungan terhadap sisa kuota penting untuk dinyatakan secara tegas. Menurutnya, pengaturan mengenai tarif dan layanan telekomunikasi tidak hanya harus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara, tetapi juga memberikan perlindungan yang adil kepada masyarakat sebagai pengguna.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar Adies.
MK kemudian menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Norma tersebut harus dimaknai bahwa besaran tarif telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat, dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Dengan putusan ini, perlindungan terhadap sisa kuota tidak harus diterapkan melalui satu bentuk layanan yang sama untuk semua operator. MK membuka kemungkinan berbagai skema perlindungan, seperti akumulasi kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pengguna.
MK menilai layanan internet saat ini telah menjadi kebutuhan penting dalam kehidupan masyarakat modern. Karena itu, pengaturan tarif dan layanan telekomunikasi tidak boleh hanya menggunakan pendekatan komersial dari sisi penyelenggara, tetapi juga harus memperhatikan kepentingan dan perlindungan pengguna.
Dalam putusannya, MK juga mendorong adanya pilihan paket yang lebih fleksibel. Pengguna dapat memilih layanan rollover maupun non-rollover sesuai kebutuhan, kemampuan ekonomi, dan pola pemakaian masing-masing.
Selain itu, penyelenggara telekomunikasi diminta meningkatkan transparansi informasi kepada konsumen. Informasi mengenai harga, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami.
Penyelenggara juga harus menyediakan kanal yang memudahkan pengguna memantau pemakaian layanan, termasuk mengetahui jumlah sisa kuota yang masih dimiliki. Mekanisme pengaduan pun harus dibuat efektif dan mudah diakses serta dievaluasi secara berkala.
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan bahwa yang perlu dilindungi dalam persoalan ini bukan semata-mata kuota internet sebagai benda, melainkan nilai ekonomi dan manfaat layanan yang telah dibayar oleh konsumen tetapi belum sepenuhnya dinikmati.
“Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu,” jelas Liliek.
Menurutnya, pembayaran paket data pada dasarnya memberikan hak kepada pengguna untuk menikmati manfaat layanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, nilai ekonomi yang telah dibayarkan secara sah harus memperoleh perlindungan hukum.
Jika manfaat layanan dihentikan secara sepihak tanpa informasi yang memadai, tanpa pilihan alternatif yang layak, atau tanpa perlindungan yang proporsional, kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan persoalan terhadap perlindungan hak milik dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Di sisi lain, MK memberikan ruang kepada Pemerintah Pusat untuk menetapkan formula tarif secara adaptif mengikuti perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat. Namun, setiap penyesuaian tarif harus tetap memperhatikan prinsip perlindungan konsumen dan kepastian hukum.
Pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi juga diminta melibatkan pihak-pihak yang memiliki perhatian terhadap sektor telekomunikasi serta lembaga perlindungan konsumen apabila akan melakukan penyesuaian tarif.
Dalam persidangan sebelumnya, MK telah mendengarkan keterangan sejumlah pihak terkait, di antaranya Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), PT PLN, Telkomsel, Indosat, dan XL.
Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix. Para pemohon mempersoalkan praktik penghangusan atau expired kuota internet yang belum digunakan ketika masa aktif paket berakhir.
Mereka menilai penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.
Sementara itu, MK juga menyatakan permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 yang diajukan mahasiswa sekaligus karyawan swasta TB Yaumul Hasan Hidayat tidak dapat diterima karena kehilangan objek. Hal itu terjadi setelah MK memaknai kembali norma yang sama melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
“Oleh karena terhadap norma yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon a quo telah dilakukan pemaknaan oleh Mahkamah sebagaimana tersebut di atas, maka norma yang dimohonkan pengujian dengan sendirinya keberadaannya telah tidak lagi sebagaimana norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU 6/2023 yang dimohonkan pengujian. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon telah kehilangan objek,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Putusan MK ini menjadi penegasan bahwa sisa kuota internet yang telah dibayar konsumen tidak boleh dipandang semata-mata sebagai bagian dari skema bisnis operator. Ada nilai ekonomi dan manfaat yang telah menjadi hak pengguna sehingga harus diberikan perlindungan yang wajar.
Dengan demikian, ke depan operator telekomunikasi tetap dapat menawarkan berbagai model paket dan masa berlaku, tetapi wajib menyediakan pilihan layanan yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pengguna. Pilihan tersebut dapat berupa rollover, perpanjangan masa aktif, kompensasi, refund, pengalihan manfaat, atau bentuk perlindungan lain yang memberikan manfaat nyata bagi konsumen.













